Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Polewali Mandar akhirnya memasuki fase krusial. Dugaan pelanggaran etik oleh oknum legislator berinisial RN dinyatakan memenuhi unsur, membuka jalan bagi proses politik yang lebih tegas sekaligus menjadi ujian komitmen lembaga wakil rakyat dalam menjaga marwah demokrasi.

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Polewali Mandar memastikan bahwa dugaan pelanggaran yang menyeret anggota dewan berinisial RN telah memenuhi unsur delik etik. Kesimpulan itu mengemuka dalam rapat BK bersama Perkumpulan Media Sulawesi Barat (PENA-Sulbar), setelah melalui pembahasan internal yang cukup mendalam. Kamis (5/2/26)

Ketua DPRD Polewali Mandar menegaskan, hasil telaah BK tidak akan berhenti di tingkat internal. Dokumen tersebut segera dibawa ke rapat paripurna sebelum diteruskan melalui mekanisme resmi ke Partai NasDem sebagai partai tempat RN bernaung.

“Pembahasan di BK sudah rampung. Selanjutnya akan diparipurnakan, kemudian kami sampaikan secara resmi ke Partai NasDem untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menambahkan, kewenangan pemberian sanksi sepenuhnya berada di tangan partai politik. DPRD, kata dia, hanya menjalankan fungsi etik melalui rekomendasi kelembagaan.

“Keputusan terkait sanksi merupakan domain partai dari anggota DPRD yang bersangkutan,” tegasnya.

Ketua BK DPRD Polman, Ilham, menjelaskan bahwa status RN sebagai anggota legislatif tetap melekat, terlepas dari apakah yang bersangkutan menampilkan identitasnya saat insiden terjadi atau tidak. Menurutnya, setiap anggota dewan terikat pada norma dan kode etik sebagai pejabat publik.

“Dalam perspektif BK, RN tetap dipandang sebagai anggota DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan kode etik yang berlaku,” kata Ilham.

BK, lanjutnya, menggunakan sejumlah indikator dalam menguji perkara tersebut. Parameter yang dikaji meliputi dugaan pelanggaran norma, sikap dan kepatutan, unsur kesengajaan, hingga dampak yang ditimbulkan terhadap institusi dan publik.

Baca Juga  Personel Polsek Polres Polman Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP Pilgub dan Pilbup

“Kami menelaah irisan etika secara komprehensif—mulai dari perilaku terhadap lembaga, tanggung jawab jabatan, tingkat kooperatif, potensi penyalahgunaan kewenangan, hingga kelemahan dalam menjaga martabat sebagai pejabat publik. Keseluruhan indikator itu menjadi dasar pemeriksaan terhadap saudara RN,” paparnya.

Putusan BK ini nantinya akan menjadi pijakan rekomendasi bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika dan moral yang mencuat ke ruang publik.

Dari sisi korban, Ahmad Husni mengaku tudingan yang diarahkan kepadanya tidak hanya merugikan secara personal, tetapi juga berpotensi mencoreng integritas profesi jurnalis. Ia menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Sekretaris PENA Sulawesi Barat, Basri, mengapresiasi langkah BK yang dinilai serius menangani laporan yang telah bergulir selama beberapa bulan terakhir. Menurutnya, respons kelembagaan menjadi sinyal positif bagi perlindungan kerja-kerja jurnalistik.

Sementara itu, Penasehat PENA Sulbar, Arwin Harianto, mengungkapkan bahwa pada awalnya insiden tersebut tidak direncanakan berujung pelaporan. Namun dinamika berubah setelah sikap yang dinilai arogan semakin terlihat, bahkan disertai dugaan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis, termasuk Ketua PENA Sulbar.

Ketua PENA Sulbar, Huzair, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai konflik individu semata. Ia menilai tindakan RN telah menyentuh ranah profesionalitas pers secara kolektif.

“Yang menjadi tanda tanya, mengapa RN sampai mengeluarkan pernyataan ‘harus netral’ saat kami sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan,” tegasnya.

Situasi ini pun memantik perhatian publik, terutama terkait konsistensi DPRD dalam menegakkan standar etik di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

Badan Kehormatan DPRD memiliki mandat strategis sebagai penjaga integritas lembaga legislatif. Setiap putusan etik bukan hanya berdampak pada individu anggota, tetapi juga menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi perwakilan.

Baca Juga  Dugaan Jurnalis Diintimidasi di Pasar Pekkabata! PENA _SULBAR Gedor BK DPRD Polman, NasDem Turut Disorot

Karena itu, publik kini menanti ketegasan lanjutan—baik melalui forum paripurna maupun sikap resmi partai politik—agar penegakan etik tidak berhenti sebatas rekomendasi, melainkan berujung pada langkah korektif yang terukur.

Bergulirnya kasus RN menjadi pengingat bahwa jabatan publik menuntut tanggung jawab moral yang tinggi. Ketika proses etik berjalan terbuka dan profesional, harapan terhadap DPRD sebagai rumah aspirasi rakyat pun tetap terjaga. Kini, semua mata tertuju pada keputusan politik berikutnya—apakah akan menghadirkan efek jera sekaligus memperkuat marwah lembaga. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan