Mediasi Panas Eks Transmigran vs Perusahaan Tambang di Kalsel, Nilai Ganti Rugi Masih Buntu—Appraisal Independen Segera Turun
BANJARBARU, Sulbarpos.com – Harapan ratusan masyarakat eks transmigran untuk mendapatkan kepastian atas hak tanah kembali menguat setelah pemerintah turun tangan langsung. Sengketa pembatalan sertipikat yang berlarut-larut kini memasuki fase krusial, menyusul digelarnya mediasi antara warga dan pihak perusahaan tambang guna mencari titik temu nilai ganti rugi.
Proses penyelesaian konflik agraria di Kalimantan Selatan terus bergerak. Atas arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kementerian memfasilitasi dialog terbuka antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri—dulu dikenal sebagai Desa Bekambit Hulu—dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).
Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026, di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru. Agenda utama pembahasan berfokus pada penentuan besaran kompensasi lahan yang hingga kini belum mencapai kesepakatan.
Direktur terkait dari ATR/BPN menjelaskan bahwa pembahasan mengenai nilai ganti rugi menjadi isu paling krusial dalam mediasi tersebut. Namun, karena angka yang diajukan kedua pihak masih terpaut, pemerintah memutuskan untuk melibatkan tim penilai tanah independen atau appraisal.
“Penentuan nilai akan dilakukan oleh appraisal independen agar hasilnya objektif dan dapat diterima semua pihak. Untuk penunjukan tim, nantinya akan diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Langkah menghadirkan penilai profesional dinilai penting untuk menjaga transparansi sekaligus menghindari potensi konflik berkepanjangan. Pemerintah berharap mekanisme ini mampu mempercepat penyelesaian sengketa sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Mediasi juga menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam mengawal hak-hak warga, khususnya kelompok transmigran yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup pada lahan tersebut. Di sisi lain, perusahaan diharapkan tetap mengedepankan prinsip tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap regulasi pertanahan.
Sejumlah warga menyambut positif upaya pemerintah, meski tetap berharap proses penilaian berjalan cepat dan menghasilkan angka yang mencerminkan nilai riil tanah mereka. Kepastian kompensasi dianggap vital untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga sekaligus menghindari ketegangan sosial di tingkat desa.
Konflik agraria kerap muncul akibat tumpang tindih kepemilikan, perubahan status kawasan, hingga ekspansi industri. Karena itu, penyelesaian melalui jalur mediasi dan appraisal independen menjadi strategi yang semakin diutamakan pemerintah guna memastikan keputusan berbasis data, adil, dan minim risiko konflik lanjutan.
Dengan masuknya proses ke tahap penilaian profesional, publik kini menanti hasil akhir yang tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga membuka jalan bagi kepastian hukum atas tanah—fondasi penting bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*rls)
Editor: Basribas



