PELATARAN ATR/BPN Tetap Buka Akhir Pekan di Bulan Ramadan, Masyarakat Bisa Urus Sertipikat Tanah Tanpa Repot
JAKARTA, Sulbarpos.com — Bagi masyarakat yang ingin memastikan kepemilikan tanah aman dan legal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kemudahan melalui layanan pertanahan di akhir pekan selama bulan Ramadan.
Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) ini memungkinkan masyarakat mengurus sertipikat tanah dan dokumen pertanahan lainnya tanpa harus menunggu hari kerja.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa PELATARAN tetap beroperasi normal di 107 Kantor Pertanahan (Kantah) yang tersebar di seluruh Indonesia, khususnya di ibu kota provinsi atau Kantah dengan rata-rata layanan di atas 2.000 berkas per bulan.
“Di bulan Ramadan, masyarakat tetap bisa memanfaatkan layanan pertanahan pada akhir pekan. Kami ingin memastikan setiap warga negara bisa mengurus hak tanahnya sendiri dengan mudah dan nyaman,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/2/226).
Layanan PELATARAN mencakup penerimaan permohonan dan penyerahan produk pertanahan. Loket dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat, sehingga masyarakat yang sibuk pada hari kerja tetap memiliki kesempatan untuk mengurus dokumen secara langsung.
Proses ini diharapkan lebih transparan dan efisien, karena masyarakat dapat mengurus dokumen tanpa melalui kuasa.
Selain layanan tatap muka, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan kanal digital resmi, seperti Hotline WhatsApp Pengaduan 0811-1068-0000 dan aplikasi Sentuh Tanahku, yang memuat informasi dan fitur layanan pertanahan.
Kanal digital ini memungkinkan masyarakat memperoleh informasi dan melakukan pengaduan dengan cepat, akurat, dan akuntabel.
Program PELATARAN tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah di seluruh Indonesia.
Dengan layanan ini, masyarakat dapat menata administrasi pertanahan secara mandiri, memastikan hak kepemilikan tanah tetap aman dan legal.
Catatan penting bagi masyarakat:
- PELATARAN berlaku hanya di 107 Kantah di seluruh Indonesia.
- Layanan akhir pekan mencakup penerimaan permohonan dan penyerahan produk pertanahan.
- Masyarakat disarankan membawa dokumen asli dan identitas untuk mempermudah proses. (*rls)
Editor: Basribas



