Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah, kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan baru untuk tradisi berbagi THR dan salam tempel mulai meningkat. Bank Indonesia memastikan layanan penukaran uang akan hadir di Kabupaten Polewali Mandar, namun warga diminta disiplin mengikuti mekanisme resmi melalui aplikasi PINTAR.

Kepala Bank BPD Sulselbar Cabang Polewali Mandar, Fadliy, menegaskan bahwa penukaran uang pecahan menjelang lebaran tahun ini mengacu pada arahan Bank Indonesia (BI). Masyarakat yang ingin menukarkan uang diwajibkan mendaftar secara daring melalui aplikasi PINTAR milik BI.

“Layanan penukaran hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR. Tanpa bukti pemesanan, penukaran tidak dapat dilayani,” jelas Fadliy. Selasa (3/3/26)

Berdasarkan jadwal yang diterbitkan BI, mobil kas keliling dari Kantor Perwakilan BI Mamuju dijadwalkan hadir di Polewali Mandar pada 12 Maret 2026. Pada tanggal tersebut, layanan akan diberikan sesuai waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan masing-masing pendaftar.

Sementara untuk layanan penukaran di Bank BPD Sulselbar Cabang Polewali Mandar, pihaknya masih menunggu distribusi (dropping) uang pecahan terbaru dari BI.

BI menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi masyarakat saat melakukan penukaran uang melalui kas keliling, yakni:

  1. Penukaran hanya dilayani sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum dalam bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
  3. Uang yang akan ditukarkan harus sesuai nominal dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang rupiah wajib dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
  5. Tidak diperkenankan menggunakan selotip, perekat, lakban, maupun staples untuk mengelompokkan uang.
Baca Juga  Warga Rea Timur Diintimidasi Pemuda Mabuk, Laporan Masuk Polres Polman — Warga Minta Ketegasan Aparat

BI akan memberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama dengan uang yang ditukarkan. Penggantian dapat menggunakan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda, sepanjang keaslian uang dapat dikenali.

Dalam sistem pemesanan layanan kas keliling, NIK-KTP yang sudah digunakan untuk mendaftar tidak dapat dipakai kembali sebelum tanggal penukaran yang tertera pada bukti pemesanan terlewati. Setelah tanggal tersebut berlalu, NIK dapat digunakan kembali untuk pemesanan berikutnya.

Ketentuan ini diberlakukan guna memastikan pemerataan layanan dan mencegah praktik penukaran berulang oleh pihak yang sama dalam periode yang sama.

Fadliy mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur praktik penukaran uang di luar mekanisme resmi karena berpotensi merugikan dan tidak terjamin keasliannya. Ia juga meminta warga segera melakukan pendaftaran lebih awal mengingat kuota penukaran biasanya terbatas menjelang puncak arus mudik dan perayaan Idul Fitri.

Momentum lebaran kerap diiringi lonjakan permintaan uang pecahan kecil untuk kebutuhan berbagi kepada keluarga dan kerabat. Karena itu, sistem digital melalui aplikasi PINTAR diharapkan membuat proses penukaran lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Penukaran uang pecahan menjelang Idul Fitri merupakan layanan rutin tahunan Bank Indonesia untuk menjaga ketersediaan uang layak edar di masyarakat. Warga diimbau memanfaatkan layanan resmi dan memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan agar proses penukaran berjalan lancar tanpa kendala. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan