Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com – Momen mudik Lebaran tak hanya dimanfaatkan untuk bersilaturahmi, tetapi juga menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek atau mengurus aset tanah di kampung halaman.

Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang memungkinkan masyarakat melaporkan berbagai kendala pertanahan secara cepat dan praktis, tanpa harus menunggu masa libur berakhir.

Kehadiran kanal pengaduan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memproses laporan terkait layanan pertanahan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa sistem yang tersedia telah terhubung langsung dengan unit teknis terkait sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.

“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja mana yang akan menjadi tujuan,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Ia menjelaskan, melalui layanan tersebut masyarakat dapat memilih tujuan pelaporan, mulai dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga unit pusat Kementerian ATR/BPN.

Bahkan, bagi masyarakat yang belum mengetahui unit yang berwenang, tersedia opsi untuk menghubungi pusat agar laporan dianalisis dan diarahkan ke unit teknis yang tepat.

Tak hanya melalui WhatsApp, ATR/BPN juga membuka kanal pengaduan lain berupa surat elektronik melalui alamat resmi.

Setiap aduan yang masuk akan diteruskan dan didisposisi kepada pimpinan unit teknis terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan platform SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga  ATR/BPN Buka Layanan Terbatas Saat Libur Idulfitri, Urus Sertipikat Tanah Kini Bisa Saat Mudik

Dalam penyampaian laporan, masyarakat diminta melengkapi persyaratan legal standing, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta dokumen pendukung.

Menurut Shamy Ardian, kelengkapan legal standing menjadi kunci penting agar laporan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat ditindaklanjuti secara tepat. Ketentuan ini juga mengacu pada regulasi yang berlaku di lingkungan ATR/BPN.

Dengan adanya kanal pengaduan terintegrasi tersebut, masyarakat yang tengah mudik tidak perlu khawatir jika menemukan persoalan pertanahan di kampung halaman.

Laporan dapat disampaikan dengan mudah dan cepat, sehingga proses penyelesaian dapat segera berjalan tanpa harus menunggu libur usai.

“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkasnya. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan