Shared Berita

JOMBANG, Sulbarpos.com – Layanan pertanahan terbatas tetap dibuka selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dimanfaatkan masyarakat di berbagai daerah untuk mencari informasi hingga berkonsultasi terkait pengurusan tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Salah satu warga yang memanfaatkan layanan tersebut adalah Ellys Suroya, warga Jogoroto, Kabupaten Jombang. Ia mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang saat masa libur Lebaran, Selasa (24/3/2026), untuk mencari informasi terkait sertipikat tanah keluarganya.

Ellys mengaku awalnya ragu kantor pertanahan tetap buka karena umumnya kantor pemerintahan tutup saat libur Lebaran. Namun ia tetap mencoba datang untuk memastikan informasi yang dibutuhkan.

“Saya coba datang, saya ragu buka apa tidak. Alhamdulillah ternyata Kementerian ATR/BPN buka layanan terbatas, sangat membantu kami, ibaratnya selalu ada meski libur,” ungkap Ellys.

Menurutnya, momen libur panjang Lebaran dimanfaatkan keluarga untuk berkumpul sekaligus membahas aset tanah keluarga di kampung halaman. Kesempatan tersebut digunakan untuk mencari kepastian proses administrasi pertanahan.

“Kebetulan ini saudara saya ngumpul semua, jadi sekalian kami ke BPN untuk menanyakan prosesnya. Tadi saya tanya persyaratan balik nama bagaimana, berapa saja biayanya,” ujarnya.

Tidak hanya di Jombang, layanan pertanahan terbatas selama libur juga dimanfaatkan warga di wilayah lain, termasuk dari Indonesia bagian timur.

Seorang warga bernama Ali mendatangi Kantor Pertanahan Kota Palu pada Jumat 20 Maret 2026 untuk mencari informasi terkait persyaratan dan alur pengurusan roya.

Ia mengaku terbantu dengan adanya layanan tersebut karena tetap bisa mendapatkan informasi resmi meskipun di hari libur.

“Saya rasa senang sekali karena di hari libur ini BPN masih bisa melayani masyarakat. Saya sangat berterima kasih, ini namanya pelayanan prima, di hari libur kita masih dilayani dengan baik,” ujar Ali.

Baca Juga  Menjelang Musyawarah Wilayah III KAHMI Sulbar, Mu'min: Harus Jadi Lokomotif Pembangunan

Pelaksanaan layanan pertanahan terbatas selama libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah ini mengacu pada Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tanggal 10 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun dalam masa libur panjang, dengan beberapa penyesuaian layanan.

Kebijakan layanan terbatas ini bukan pertama kali dilakukan. Pada tahun sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga membuka layanan serupa saat libur Idulfitri 1446 Hijriah serta libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Bagi masyarakat yang tidak sempat datang langsung ke Kantor Pertanahan, informasi layanan pertanahan dapat diakses melalui website resmi atrbpn.go.id dan media sosial Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Hotline WhatsApp Pengaduan Kementerian ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000 yang terhubung dengan seluruh Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Dengan dibukanya layanan pertanahan terbatas selama masa libur, diharapkan masyarakat tetap dapat mengurus administrasi pertanahan serta memperoleh informasi yang akurat dan resmi tanpa harus menunggu hingga masa libur berakhir. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan