Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com – Langkah baru diambil Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu.

Kebijakan ini resmi berlaku mulai Jumat, 10 April 2026, dan langsung menyita perhatian publik karena tetap menjamin layanan keimigrasian berjalan optimal.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN di Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Fokus utamanya adalah efisiensi energi sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penerapan WFH hanya diperuntukkan bagi ASN yang menjalankan fungsi administrasi dan dukungan manajemen. Sementara itu, petugas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap bekerja seperti biasa.

“Layanan keimigrasian tetap berjalan normal. WFH hanya berlaku untuk pegawai administratif. Petugas pelayanan dan pengawasan tetap bertugas di lapangan,” ujar Hendarsam, Rabu (8/4/2026).

Adapun ASN yang tetap bekerja di kantor setiap Jumat mencakup petugas di Kantor Imigrasi, termasuk pelayanan paspor dan izin tinggal, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seperti bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Ditjen Imigrasi menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap kinerja ASN yang bekerja dari rumah. Setiap atasan langsung diwajibkan melakukan pemantauan harian terhadap hasil kerja pegawai guna menjaga produktivitas tetap optimal.

Hendarsam juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak mengabaikan kualitas layanan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama di tengah penerapan kebijakan baru ini.

Baca Juga  Polri Gelar "Zebra Bhayangkara Presisi Sudirman Loop 2024" untuk Peringati Hari Bhayangkara ke-78

“Kepentingan masyarakat harus diutamakan. Saya instruksikan seluruh pimpinan wilayah dan satuan kerja untuk turun langsung memastikan pelayanan tetap cepat, transparan, dan tanpa hambatan,” tegasnya.

Penerapan WFH ini menjadi bagian dari transformasi kerja di lingkungan Imigrasi yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Ditjen Imigrasi memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Ditjen Imigrasi menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja ASN yang menjalankan WFH. Pelaksanaan kebijakan ini tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan yang selama ini telah dibangun, sehingga kepercayaan publik tetap terjaga. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan