Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam melindungi hak masyarakat kembali dibuktikan. Satu pangkalan LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, terancam kehilangan izin usaha setelah kedapatan menjual gas melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Tim Pengawasan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Polewali Mandar secara resmi mengajukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap pangkalan tersebut usai menemukan adanya pelanggaran serius dalam distribusi LPG bersubsidi.

Dalam hasil inspeksi lapangan yang dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, petugas mendapati pangkalan milik Hj. Hasna yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Madatte, menjual tabung LPG 3 kilogram dengan harga Rp25.000 per tabung. Harga tersebut jauh melampaui HET untuk wilayah perkotaan yang hanya sebesar Rp18.500 per tabung.

Temuan itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan distribusi LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang telah ditentukan pemerintah. Tim pengawasan juga mengaku telah mengantongi bukti kuat atas praktik penjualan yang merugikan konsumen tersebut.

Kepala Disperindagkop UKM Polewali Mandar, Dr. Agusniah Hasan Sulur, menjelaskan bahwa sebelum langkah tegas diambil, pihaknya telah lebih dahulu melakukan pembinaan secara persuasif kepada pemilik pangkalan.

“Peringatan sudah kami berikan, termasuk permintaan pernyataan tertulis sebagai bentuk komitmen perbaikan. Namun sampai saat ini tidak ada itikad baik maupun tindakan nyata dari pihak pangkalan,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Karena tidak adanya perubahan, Tim Pengawasan Standarisasi dan Perlindungan Konsumen kemudian mengusulkan pemutusan hubungan usaha kepada Direktur Utama PT Hafsa Utama agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Perkuat Transparansi Publik, Kantor Pertanahan Polman Gandeng Media Lokal Bangun Kepercayaan Masyarakat

Selain surat pengajuan dari Disperindagkop UKM, proses administrasi tersebut juga disertai dokumen pendukung dari PT Hafsa Utama Gas selaku agen penyalur resmi LPG di Kelurahan madatte Polewali Mandar.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik penjualan LPG subsidi yang merugikan masyarakat. Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga stabilitas distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berharap tindakan tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan usaha secara jujur, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Ke depan, pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram dipastikan akan terus diperketat guna memastikan kebutuhan masyarakat kecil tetap terlindungi dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi di atas hak publik. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan