Viral di Medsos, Kejari Polman Tegaskan Berkas Oli Palsu Belum Diterima

Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat (Poto: Istimewa)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar membantah informasi yang menyebut perkara dugaan peredaran oli palsu di Kabupaten Polewali Mandar “mengendap” di kejaksaan.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan salah satu media online berjudul “Dugaan Oli Palsu Polman Mengendap di Jaksa” yang kemudian viral di media sosial Facebook dalam bentuk e-flyer tanpa penjelasan utuh. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Polewali Mandar, Rizal, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara dugaan oli palsu dari penyidik.

“Perlu dipahami bahwa perkara ini ditangani oleh Polda Sulawesi Barat, bukan Polres Polewali Mandar. Karena itu, pelimpahan berkas dilakukan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, bukan langsung ke Kejari Polman,” ujar Rizal saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme penanganan perkara dimulai dari penyidikan oleh kepolisian, kemudian berkas perkara diteliti oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, barulah tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Polewali Mandar untuk proses tahap dua sebelum dilanjutkan ke pengadilan.

“Kalau berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P-21, kami di Kejari Polman akan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun sampai hari ini belum ada pelimpahan perkara dugaan oli palsu ke Kejari Polman,” tegasnya.

Rizal juga membantah tudingan yang menyebut Kejari Polewali Mandar menahan atau memperlambat proses penanganan perkara tersebut.

“Tidak benar jika disebut berkasnya mengendap di Kejari Polman, karena faktanya kami belum pernah menerima berkas perkara itu,” katanya.

Menurutnya, seluruh perkara yang masuk ke Kejari Polewali Mandar diproses secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Masjid Jami Rahmad Gelar Maulid Nabi di Tengah Renovasi, Antusiasme Masyarakat Menguat

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, turut memastikan bahwa perkara dugaan oli palsu tersebut belum berada di tahap penuntutan di Kejari Polman.

“Berkas perkara dugaan oli palsu tersebut belum ada di Kejari Polewali Mandar,” singkat Nurcholis.

Dengan penegasan tersebut, Kejari Polewali Mandar memastikan informasi yang menyebut kasus dugaan oli palsu telah berada di tahap penuntutan di Kejari Polman adalah tidak benar.

Pihak Kejari Polman juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat menerima informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh potongan informasi maupun judul yang tidak disertai konteks secara utuh. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan