Kantah Polewali Mandar Siap Percepat Sertipikasi Tanah untuk Program 3 Juta Rumah

Kartini T, hadir langsung bersama jajaran pejabat pengawas dan pejabat fungsional mengikuti pembahasan teknis pelaksanaan program sertipikasi lintas sektor. (Poto : Istimewa)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Pemerintah terus memperkuat langkah percepatan program nasional penyediaan 3 juta rumah melalui penguatan legalisasi aset pertanahan di berbagai daerah. Komitmen itu turut didukung Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar (Kantah Polman) dengan mengikuti rapat persiapan sertipikasi lintas sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (19/05/2026).

Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah pusat dalam memastikan percepatan sertipikasi tanah berjalan selaras dengan target pembangunan hunian masyarakat.

Program ini dinilai penting untuk menghadirkan kepastian hukum pertanahan sekaligus mendukung pembangunan perumahan yang tertib dan berkelanjutan di daerah, termasuk di Kabupaten Polewali Mandar.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T, hadir langsung bersama jajaran pejabat pengawas dan pejabat fungsional terkait guna mengikuti pembahasan teknis pelaksanaan program sertipikasi lintas sektor tersebut.

“Program sertipikasi lintas sektor ini menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat. Karena itu, sinergi antarinstansi harus terus diperkuat agar proses legalisasi aset dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kartini T.

Dalam rapat tersebut, Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mendukung program prioritas nasional penyediaan 3 juta rumah.

Pembahasan mencakup kesiapan teknis pelaksanaan sertipikasi, pemetaan potensi lahan, hingga penguatan koordinasi antarinstansi guna mempercepat proses legalisasi tanah masyarakat.

Keikutsertaan Kantah Polewali Mandar dalam forum tersebut menunjukkan kesiapan daerah dalam mendukung agenda strategis pemerintah pusat, khususnya dalam menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat serta memperluas akses terhadap hunian yang layak.

Selain memperkuat legalitas aset, program sertipikasi tanah juga dinilai memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Komitmen Hadirkan Data Sektoral Berkualitas, Damkar Polman Hadiri Forum Satu Data

Sertipikat tanah yang sah tidak hanya memberikan rasa aman bagi pemiliknya, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi aset dan membuka akses pembiayaan yang lebih luas.

“Kami berkomitmen terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyukseskan program nasional ini. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mempercepat realisasi penyediaan rumah sekaligus meminimalkan persoalan pertanahan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Program sertipikasi lintas sektor dalam target penyediaan 3 juta rumah merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat pembangunan perumahan nasional yang terintegrasi dengan legalisasi aset pertanahan.

Melalui koordinasi antarinstansi, pemerintah berharap pembangunan rumah rakyat dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan