Haru dan Penuh Harapan, Dinsos Polman Serahkan Bayi Negara kepada Calon Orang Tua Angkat
POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar bersama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Husnul Khatimah melakukan penyerahan bayi terlantar atau anak yang ditelantarkan kepada pasangan Calon Orang Tua Angkat (COTA), Senin (25/5/2026). Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengasuhan sementara selama enam bulan sebelum tahapan selanjutnya dalam mekanisme pengangkatan anak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses penyerahan bayi negara itu berlangsung dengan penuh kehati-hatian dan pengawasan ketat dari berbagai pihak terkait. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan setiap anak terlantar memperoleh hak yang sama untuk mendapatkan pengasuhan, perlindungan, serta kehidupan yang layak demi masa depan yang lebih baik.
Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar, Andi Hizbullah Mastar, SKM., M.Kes., menegaskan bahwa proses pengangkatan anak tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh tahapan harus melalui prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial, termasuk verifikasi terhadap kelayakan calon orang tua angkat.
“Kasih sayang, perhatian, dan perawatan dari Calon Orang Tua Angkat menjadi jembatan penting bagi anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal menuju masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Polman, Andi Sumarni, S.Sos., MM., bersama jajaran menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dan sinergi lintas sektor dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak terlantar dan anak yang ditelantarkan.
Menurutnya, setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh perawatan dan pengasuhan terbaik sesuai mekanisme perkembangan anak, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Pelaksanaan penyerahan bayi tersebut turut disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Unit PPA Polres Polewali Mandar, DP3AP2KB, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta psikolog anak. Kehadiran sejumlah pihak itu menjadi bagian dari pengawasan sekaligus pendampingan agar proses pengasuhan sementara berjalan sesuai aturan dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar menegaskan bahwa penanganan bayi terlantar dan anak yang ditelantarkan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong penguatan sistem perlindungan anak melalui pengawasan, pendampingan psikososial, serta pemenuhan hak-hak anak secara berkelanjutan.
Sebagai catatan, proses pengangkatan anak di Indonesia wajib mengacu pada regulasi Kementerian Sosial dan dilakukan melalui tahapan administrasi, asesmen sosial, pengasuhan sementara, hingga penetapan pengadilan. Langkah ini bertujuan memastikan anak mendapatkan lingkungan keluarga yang aman, layak, dan mampu mendukung tumbuh kembangnya secara optimal. (*rls)
Editor: Basribas



