Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Personel Polsek Polewali bergerak cepat mendatangi lokasi dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Conggo, Kelurahan Sulewatang, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sabtu (6/6/2026). Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp9 juta.

Kehadiran petugas di lokasi bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pencurian di rumah kontrakan yang diketahui telah ditinggalkan pemiliknya selama beberapa hari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sulewatang Bripka Arham Syam bersama personel Polsek Polewali segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pengecekan serta mengumpulkan keterangan awal dari korban dan saksi.

Berdasarkan hasil keterangan sementara, peristiwa itu terungkap saat korban, Budriana (36), meminta seorang saksi bernama Aldi (23) untuk memeriksa rumah kontrakannya yang telah kosong selama kurang lebih tiga hari.

Saat tiba di lokasi, Aldi mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Curiga dengan kondisi tersebut, ia kemudian memeriksa bagian dalam rumah dan menemukan sejumlah barang milik korban sudah tidak berada di tempatnya.

Temuan itu segera dilaporkan kepada korban yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada pihak kepolisian.

Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain tiga unit mesin gerinda, satu unit bor listrik, dua unit pompa celup merek Aldo, satu unit speaker merek Advance, satu unit kompor merek Rinnai, serta satu unit rice cooker.

Kapolsek Polewali IPTU Samsul Bahri Subu mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah awal dengan mendatangi TKP dan mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah menerima informasi, personel kami bersama Bhabinkamtibmas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan awal dan mengumpulkan keterangan dari pihak terkait. Korban juga telah diarahkan untuk membuat laporan resmi agar proses penyelidikan dapat segera dilakukan,” ujar IPTU Samsul Bahri Subu.

Baca Juga  DPRD Polman Soroti Dugaan Pelanggaran Ritel Modern, AMPERAK: Kalau Bandel, Tutup Saja!

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap rumah atau bangunan yang ditinggalkan dalam keadaan kosong. Menurutnya, peran aktif warga sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal di lingkungan masing-masing.

“Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Saat ini, kasus dugaan pencurian tersebut masih dalam penanganan Polsek Polewali. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta menelusuri keberadaan barang-barang milik korban yang dilaporkan hilang. (*rls)

Sumber : Humas Polres Polman

Editor: Basribas

Iklan