Shared Berita

Sulbarpos.com, MAMUJU – Keributan rumah tangga yang terjadi di wilayah Padang Panga, Kabupaten Mamuju, berujung pada aksi nekat seorang pria yang diduga mengonsumsi racun rumput jenis Gramoxone setelah bertengkar dengan istrinya.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari (13/6/2026) dan langsung mendapat respons cepat dari jajaran Polresta Mamuju setelah menerima laporan warga melalui layanan Call Center 110.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama personel piket fungsi yang dipimpin PAMAPTA II Polresta Mamuju, Ipda Asep Satria Putra, segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan situasi.

“Saat tiba di lokasi, kami mengamankan seorang pria bernama Satar yang sebelumnya terlibat pertengkaran dengan istrinya, Gadis,” kata Ipda Asep.

Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas di lokasi, pertengkaran pasangan suami istri tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan.

Situasi kemudian berkembang ketika petugas hendak membawa Satar ke Mapolresta Mamuju. Adik kandung Satar mengungkapkan bahwa pria tersebut sempat mengonsumsi racun rumput jenis Gramoxone.

Mendapat informasi itu, petugas bersama tim URC segera membawa Satar ke Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju guna mendapatkan pemeriksaan medis dan penanganan lebih lanjut.

Setelah menjalani pemeriksaan, dokter menyatakan kondisi Satar dalam keadaan normal. Pihak rumah sakit kemudian memberikan penanganan awal berupa obat antasida dan ranitidine.

Meski demikian, dokter menyarankan agar pasien menjalani observasi lanjutan melalui pemasangan infus. Namun, Satar menolak tindakan medis tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada petugas, ia merasa kondisinya masih sehat. Satar juga mengaku telah meminum air kelapa setelah kejadian dan hanya mengonsumsi racun rumput dalam jumlah sangat sedikit, sekitar empat hingga lima tetes.

Baca Juga  DPRD Sulbar Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Dugaan Pelanggaran di Pemprov

Kepada petugas, Satar mengaku tindakan tersebut dilakukan untuk membuat istrinya mengakui dugaan perselingkuhan yang menjadi pemicu pertengkaran mereka.

Karena menolak penanganan medis lanjutan, Satar menandatangani surat penolakan tindakan medis yang disiapkan pihak RS Bhayangkara Polda Sulawesi Barat. Proses tersebut turut disaksikan oleh adik kandungnya.

Setelah seluruh pemeriksaan dan administrasi selesai, dokter memperbolehkan Satar kembali ke rumah.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan mengedepankan komunikasi dan menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat dalam situasi darurat. (*)

Iklan