Kantah Polewali Mandar Finalisasi Pembaruan Peta ZNT 2026, Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Pembangunan Daerah

Rapat di pimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T, didampingi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Polewali Mandar, I Nengah Tri Sumadana. Hadir pula PLT Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Ihsan Abdul Haq (Poto : istimewa)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Kepastian nilai tanah yang transparan dan akurat menjadi fondasi penting dalam mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan. Berangkat dari semangat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar terus memperkuat tata kelola pertanahan melalui pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026, sebuah langkah strategis yang tidak hanya berdampak pada pelayanan publik, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Komitmen itu ditunjukkan melalui pelaksanaan Rapat Presentasi Akhir Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T, didampingi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Polewali Mandar, I Nengah Tri Sumadana. Hadir pula PLT Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Ihsan Abdul Haq, yang memaparkan hasil akhir pembaruan peta ZNT. Kamis, (17/6/2026)

Rapat ini diikuti oleh jajaran perangkat daerah serta para camat se-Kabupaten Polewali Mandar. Forum tersebut menjadi wadah sinkronisasi dan penyamaan persepsi mengenai hasil pembaruan peta ZNT yang akan menjadi instrumen penting dalam penetapan nilai tanah, perencanaan pembangunan, hingga optimalisasi penerimaan daerah.

Dalam pemaparannya, Ihsan Abdul Haq menjelaskan bahwa pembaruan peta ZNT dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan nilai tanah yang dinamis seiring pertumbuhan wilayah, pembangunan infrastruktur, serta aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan data yang lebih mutakhir, pemerintah dan masyarakat diharapkan memperoleh referensi nilai tanah yang lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Polewali Mandar, Kartini T, menegaskan bahwa pembaruan peta Zona Nilai Tanah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Peta Zona Nilai Tanah bukan hanya menjadi acuan dalam penetapan nilai tanah, tetapi juga menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan peningkatan pendapatan asli daerah. Dengan adanya pembaruan ini, kita berharap tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Polman Matangkan Strategi, Latpra Ops Keselamatan Marano 2026 Digeber Demi Lalu Lintas Aman dan Humanis

Kartini menambahkan, keberadaan peta ZNT yang akurat akan memberikan manfaat luas, mulai dari mendukung proses pelayanan pertanahan, menjadi referensi dalam transaksi tanah yang lebih transparan, hingga membantu pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.

Di sisi lain, keterlibatan Badan Pendapatan Daerah serta pemerintah kecamatan dalam pembahasan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pengelolaan pertanahan. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghasilkan data yang selaras dan mendukung penyusunan kebijakan fiskal maupun pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pembaruan peta ZNT juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin modern dan berbasis data. Dengan informasi nilai tanah yang lebih akurat, masyarakat dapat memperoleh kepastian dalam berbagai urusan pertanahan, sementara pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan strategis.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan nasional di bidang pertanahan sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. Harapannya, pembaruan Peta Zona Nilai Tanah Tahun 2026 tidak hanya menjadi dokumen teknis, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan yang mampu menghadirkan keadilan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong kemajuan Polewali Mandar secara berkelanjutan. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan