Sulbarpos.com, MAJENE – Polemik pengelolaan kemitraan media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene menyeret nama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Majene ke sorotan. Dinas yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam urusan komunikasi publik justru dinilai menunjukkan buruknya tata kelola birokrasi dan lemahnya koordinasi internal.
Persoalan mencuat setelah sebuah berkas permohonan kerja sama kemitraan media yang telah mendapatkan disposisi dan persetujuan langsung dari Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele, sejak Desember 2025, tak kunjung ditindaklanjuti.
Alih-alih diproses sesuai arahan pimpinan daerah, dokumen tersebut disebut mandek selama berbulan-bulan di tingkat bidang yang menangani kemitraan media.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas kepemimpinan dan kinerja Diskominfo Majene. Pasalnya, disposisi kepala daerah yang semestinya menjadi dasar pelaksanaan kebijakan justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Situasi semakin menimbulkan tanda tanya setelah Kepala Diskominfo Majene, Albar Mustar, menyampaikan keterangan yang berbeda terkait ketersediaan anggaran publikasi media.
Pada Maret 2026, Albar sempat menyatakan bahwa anggaran publikasi masih tersedia dan pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut terkait mekanisme kerja sama media.
“Kalau anggaran publikasi ada, nanti kami infokan,” ujar Albar saat itu.
Namun ketika kembali dikonfirmasi mengenai kelanjutan berkas yang telah mengantongi disposisi bupati, Albar justru menyebut anggaran publikasi telah habis.
Pernyataan tersebut kemudian berubah lagi. Ia mengakui masih terdapat anggaran, namun dana tersebut telah dibagi dengan nominal yang sangat kecil, yakni sekitar Rp300 ribu per triwulan untuk media.
Perbedaan keterangan itu memunculkan dugaan adanya ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran publikasi serta lemahnya transparansi kepada mitra media.
Di sisi lain, mandeknya dokumen yang telah mendapatkan persetujuan bupati juga menimbulkan kesan adanya persoalan koordinasi serius di internal Diskominfo Majene. Sebab, hingga berbulan-bulan setelah disposisi diterbitkan, implementasi kebijakan tersebut tidak terlihat berjalan.
Sebagai instansi yang memiliki tugas utama membangun komunikasi pemerintah dengan masyarakat, Diskominfo seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi dan pelayanan publik. Namun fakta bahwa urusan kemitraan media justru berlarut-larut tanpa kepastian menimbulkan kesan sebaliknya.
Pengamat pemerintahan menilai, jika benar disposisi kepala daerah dapat terhenti di level organisasi perangkat daerah tanpa kejelasan tindak lanjut, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar hubungan kemitraan media, melainkan juga wibawa tata kelola pemerintahan itu sendiri.
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Majene untuk memastikan setiap keputusan dan arahan kepala daerah dijalankan secara profesional oleh perangkat birokrasi di bawahnya.
Sebab, ketika instruksi resmi seorang bupati tidak mampu diterjemahkan menjadi tindakan konkret, publik berhak mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan dan kepemimpinan di tubuh pemerintahan daerah. (Mus)




