Shared Berita

Sulbarpos.com, MAJENE – Polemik pengelolaan anggaran publikasi media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene memasuki babak baru. Di tengah keluhan sejumlah perusahaan pers terkait mandeknya proses kemitraan media meski telah mengantongi disposisi bupati, muncul dugaan adanya penyelewengan dalam penggunaan anggaran publikasi yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Majene.

Sorotan mengarah pada anggaran kemitraan publikasi media tahun 2026 yang tercatat sebesar Rp200 juta. Anggaran tersebut sejatinya diperuntukkan untuk mendukung penyebarluasan informasi pembangunan daerah melalui kerja sama dengan media massa.

Namun, informasi yang beredar menyebutkan sebagian anggaran tersebut diduga tidak tersalurkan sebagaimana mestinya. Bahkan, muncul dugaan adanya dominasi oleh pihak tertentu dalam pengelolaan anggaran publikasi, yang disebut-sebut menyebabkan sejumlah media lain kesulitan memperoleh akses kerja sama meski telah melalui prosedur administrasi dan mendapatkan disposisi dari kepala daerah.

Sumber yang dihimpun menyebutkan sekitar Rp100 juta dari total anggaran diduga terserap oleh satu pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat terkait. Dugaan tersebut memicu pertanyaan mengenai transparansi dan pemerataan distribusi anggaran publikasi yang bersumber dari keuangan daerah.

Tak hanya itu, muncul pula informasi bahwa sebagian sisa anggaran publikasi direncanakan untuk dialihkan ke kebutuhan lain, termasuk pengadaan kamera dinas. Jika benar dilakukan tanpa mekanisme perubahan anggaran yang sah, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan tata kelola keuangan daerah.

Kecurigaan publik semakin menguat setelah sebelumnya pihak Diskominfo menyampaikan bahwa alokasi anggaran untuk media hanya berkisar Rp300 ribu per triwulan per media.

Bila merujuk pada angka tersebut, setiap media hanya menerima sekitar Rp1,2 juta per tahun. Dengan asumsi terdapat sekitar 50 media yang menjalin kerja sama, total kebutuhan anggaran diperkirakan hanya mencapai Rp60 juta per tahun.

Baca Juga  KPID Sulbar Safari Ramadan ke Ponpes, Ajak Santri Jadi Master Informasi

Perhitungan itu memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan sisa anggaran dari total pagu Rp200 juta yang telah dialokasikan.

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Kepala Diskominfo Majene, Albar Mustar, membenarkan bahwa anggaran publikasi media pada instansinya memang sebesar Rp200 juta.

Namun ia membantah adanya pengalihan anggaran publikasi untuk pengadaan kamera.

“Tidak benar itu, itu baru wacana karena anggota saya juga kan diturunkan ke lapangan untuk mengambil gambar,” kata Albar saat dikonfirmasi.

Albar juga menepis tuduhan terkait adanya oknum wartawan yang diduga mengklaim anggaran hingga Rp100 juta.

“Tidak ada itu oknum wartawan klaim anggaran sebesar Rp100 juta,” ujarnya.

Meski bantahan telah disampaikan, berbagai pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran publikasi masih menjadi perhatian. Sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan lebih rinci terkait realisasi anggaran, daftar media penerima kerja sama, besaran pembayaran yang telah dilakukan, serta mekanisme penyalurannya.

Di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik, pengelolaan anggaran publikasi dinilai harus dilakukan secara akuntabel dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan penyimpangan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Hingga berita ini ditulis, desakan agar dilakukan audit dan penelusuran lebih lanjut terhadap realisasi anggaran publikasi Diskominfo Majene terus mengemuka guna memastikan seluruh penggunaan dana daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)

Iklan