Sulbarpos.com, Jayapura — Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menilai Papua dan Papua Barat memiliki potensi strategis untuk menjadi salah satu pusat pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan di Indonesia, seiring terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan karena memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengembangkan jasa lingkungan karbon sebagai bagian dari model bisnis Multiusaha Kehutanan (MUK) yang berkelanjutan.
“Terbitnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 merupakan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, tetapi juga jasa lingkungan karbon yang memiliki nilai ekonomi. Regulasi ini membuka peluang bagi pelaku usaha kehutanan untuk mengembangkan model bisnis yang lebih berkelanjutan dan adaptif terhadap perkembangan pasar karbon global,” kata Soewarso saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Jasa Lingkungan Karbon di PBPH di Jayapura, Kamis (25/6/2026) lalu.
Ia mengatakan Papua dipilih sebagai lokasi pertama penyelenggaraan FGD karena memiliki salah satu bentang hutan alam terbaik yang tersisa di Indonesia dengan potensi penyerapan dan penyimpanan karbon yang menjadi aset strategis nasional maupun global.
Menurut dia, pengembangan usaha pemanfaatan jasa lingkungan karbon di Papua harus mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang berjalan seiring dengan perlindungan hutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan daerah.
Soewarso berharap implementasi Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dapat dilakukan secara sederhana, efisien, dan memberikan kepastian usaha bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
“Kami berharap terdapat sinkronisasi antara kebijakan perdagangan karbon dengan kebijakan pengelolaan PBPH melalui prosedur yang sederhana, termasuk integrasi Dokumen Rencana Aksi Mitigasi maupun Dokumen Perencanaan Proyek ke dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Multiusaha Kehutanan,” ujarnya.
Ia menambahkan keberhasilan implementasi perdagangan karbon juga memerlukan dukungan pemerintah melalui penyederhanaan proses perizinan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan data dan sistem pendukung, serta fasilitasi akses terhadap pasar karbon.
Selain itu, APHI menilai sejumlah tantangan masih perlu menjadi perhatian bersama, antara lain tingginya biaya pengembangan proyek karbon, kebutuhan metodologi dan data yang kredibel, kepastian pasar dan harga karbon, harmonisasi kepentingan konservasi dengan pembangunan masyarakat sekitar hutan, serta upaya menjaga daya saing sektor kehutanan Indonesia di pasar karbon internasional.

“APHI sebagai mitra pemerintah siap mengawal implementasi kebijakan perdagangan karbon dan terus memfasilitasi komunikasi antara pelaku usaha, pemerintah, serta para pemangku kepentingan agar pemanfaatan jasa lingkungan karbon mampu menghasilkan kredit karbon yang berintegritas dan berkualitas tinggi sekaligus memperkuat kontribusi sektor kehutanan terhadap pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia,” kata Soewarso.
Pada kesempatan yang sama, CEO & Founder Fairatmos Rizky Ambardi memaparkan bahwa Indonesia memiliki peluang besar dalam pengembangan pasar karbon berbasis alam (nature-based solutions), dengan potensi kredit karbon sekitar satu gigaton yang menjadikan Indonesia sebagai negara dengan potensi terbesar di Asia Tenggara.
Ia menjelaskan bahwa pasar karbon sukarela (Voluntary Carbon Market/VCM) diproyeksikan terus tumbuh dalam beberapa tahun ke depan dengan sektor Forestry and Land Use (FOLU) menjadi salah satu kontributor utama permintaan kredit karbon berkualitas tinggi. Papua dan Papua Barat dinilai memiliki keunggulan karena masih memiliki bentang hutan alam yang luas serta potensi pengembangan proyek restorasi dan perlindungan hutan.
Menurut Rizky, pengembangan proyek karbon di Papua memerlukan kesiapan metodologi, pembiayaan, serta pengelolaan para pihak agar proyek yang dikembangkan memenuhi standar nasional maupun internasional dan mampu menghasilkan kredit karbon berintegritas tinggi.
FGD yang diselenggarakan APHI bekerja sama dengan Fairatmos tersebut diikuti anggota APHI dari Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya. Kegiatan menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas pelaku usaha PBPH dalam memahami implementasi perdagangan karbon pasca terbitnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 sekaligus memperkuat pengembangan Multiusaha Kehutanan yang berkelanjutan.
(Sulbarpos/Gbr)




