Kado Kemerdekaan! Verifikasi BPHTB Kini Cuma 3 Hari, Balik Nama Tanah Ditargetkan Rampung 10 Hari

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com – Kabar baik bagi masyarakat yang tengah mengurus proses balik nama tanah. Pemerintah memangkas salah satu tahapan yang selama ini dinilai berpotensi memperlambat pelayanan, dengan menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal tiga hari.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, percepatan verifikasi dan validasi BPHTB menjadi langkah penting untuk memangkas waktu pelayanan Peralihan Hak atau balik nama tanah.

Menurut Nusron, selama ini proses verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah menjadi salah satu titik yang dapat menghambat penyelesaian pelayanan Peralihan Hak.

“Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Nusron.

Penerapan batas waktu tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang tengah didorong Kementerian ATR/BPN. Pemerintah menargetkan proses Peralihan Hak dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 10 hari.

Skema pelayanan tersebut dibagi dalam beberapa tahapan. Setelah verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan selesai paling lama dua hari.

Selanjutnya, berkas permohonan masyarakat diproses di Kementerian ATR/BPN dengan batas waktu maksimal lima hari. Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari.

Baca Juga  Kemenag Buka Seleksi Media Center Haji Untuk Musim Haji 1445 H/2024 M

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nusron.

Transformasi pelayanan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap. Kementerian ATR/BPN menargetkan layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari mulai diluncurkan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17 kabupaten/kota.

Nusron menyebut penerapan perdana tersebut menjadi bagian dari momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota,” ungkapnya.

Perluasan layanan kemudian akan dilakukan pada 24 Agustus 2026 dengan menambah 24 kabupaten/kota. Dengan demikian, layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari ditargetkan telah tersedia di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026.

Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan tersebut hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Cakupan itu secara proporsional diproyeksikan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.

Kemendagri Perkuat Koordinasi Daerah

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat pelayanan pertanahan.

Menurut Tito, SEB tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan jajaran pertanahan di tingkat kabupaten/kota untuk memperkuat integrasi data serta mempercepat proses verifikasi dan validasi BPHTB.

“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” ujar Tito.

Ia menilai percepatan pelayanan BPHTB tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” tambahnya.

Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.

Baca Juga  Fitur Berbagi Akses Sertipikat di Sentuh Tanahku Permudah dan Amankan Transaksi Jual Beli Tanah

Prosesi penandatanganan juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari seluruh Indonesia.

Kebijakan percepatan ini diharapkan menjadi momentum pembenahan pelayanan pertanahan agar lebih cepat, terukur dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan batas waktu yang jelas serta dukungan integrasi data antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN, proses balik nama tanah diharapkan tidak lagi menjadi layanan yang berlarut-larut.

Editor: Basribas

Iklan