Shared Berita

MAMUJU, Sulbarpos.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Daerah sebagai langkah meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di bidang penataan ruang.

Penguatan tersebut dilakukan melalui Rapat Peningkatan Kapasitas PPNS Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang digelar di Ruang Rapat Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Rabu, 19 Agustus 2026.

Rapat dipimpin Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Agus, bersama jajaran. Kegiatan tersebut diikuti Tim PPNS Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang bertugas di sejumlah instansi pemerintah daerah.

Peserta antara lain berasal dari Inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah, Pemerintah Kabupaten Majene, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Polewali Mandar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam rapat tersebut, Sekretariat PPNS Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas dan kegiatan Tim PPNS. Laporan itu kemudian menjadi bahan evaluasi sekaligus penguatan koordinasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi penguatan kompetensi PPNS oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Materi tersebut kemudian dibahas melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan para peserta.

Penguatan kompetensi dinilai penting untuk memastikan PPNS memiliki pemahaman yang memadai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, terutama berkaitan dengan pengawasan serta penegakan hukum di bidang penataan ruang.

Dengan kapasitas yang semakin kuat, PPNS diharapkan mampu melaksanakan tugas secara profesional, efektif, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan koordinasi antarlembaga dalam menangani persoalan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga  Bangun Basis Data Pertanahan yang Akurat, BPN Sulbar Gelar Sosialisasi NPGT di Majene

Keberadaan PPNS Penataan Ruang memiliki posisi strategis dalam mendukung terciptanya tertib pemanfaatan ruang. Peran tersebut mencakup upaya memastikan berbagai kegiatan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, peningkatan kapasitas secara berkelanjutan menjadi bagian penting dalam memperkuat kemampuan PPNS menghadapi dinamika persoalan penataan ruang di daerah. Pemahaman terhadap regulasi, kewenangan, serta mekanisme penegakan hukum menjadi modal penting dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Melalui rapat peningkatan kapasitas tersebut, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas PPNS Penataan Ruang Daerah. Langkah ini diharapkan mampu mendorong terciptanya penataan ruang yang tertib, pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Provinsi Sulawesi Barat. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan