Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar bersama Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Polewali Mandar di Ruang Rapat Utama DPRD Polman, Senin (31/8/2026) pukul 14.00 WITA.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Polewali Mandar, Imam Singkarru, didampingi Wakil Ketua II DPRD Polewali Mandar, H. Amiruddin. Rapat turut dihadiri langsung Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud dan Wakil Bupati Hj. Nursami Masdar.

Dari total 40 anggota DPRD Polewali Mandar, sebanyak 27 anggota hadir dalam rapat tersebut. Berdasarkan tata tertib DPRD, jumlah kehadiran tersebut dinyatakan memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan laporan hasil pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang dibacakan anggota Banggar, M. Syarwan Nur Hasan.

Dalam laporannya, Banggar menyampaikan bahwa pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilakukan setelah penyampaian rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 secara resmi pada 14 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp92,388 miliar, dari sebelumnya Rp1,532 triliun menjadi Rp1,625 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp342,448 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,280 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2,024 miliar.

Sementara itu, belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp115,906 miliar, dari sebelumnya Rp1,532 triliun menjadi Rp1,648 triliun.

Dengan struktur tersebut, APBD perubahan tahun 2026 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp23,517 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama.

Baca Juga  Mahasiswa Desak DPRD Kawal Anggaran Pendidikan, Tolak Isu Pengalihan Dana ke Program MBG

M.Syrwan Nur Hasan mengatakan, hasil pembahasan Banggar bersama TAPD selanjutnya menjadi dasar untuk memberikan persetujuan terhadap penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

“Berdasarkan hasil pembahasan Banggar dengan TAPD, kami mengusulkan kepada pimpinan paripurna, Pimpinan DPRD Kabupaten Polewali Mandar untuk memberikan persetujuan dan menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026,” kata M. Syarwan.

Banggar juga memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah sebagai perhatian dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Salah satunya meminta pemerintah daerah tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme dan jadwal penyusunan APBD maupun perubahan APBD.

Pemerintah daerah juga diminta segera menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 agar tahapan pembahasan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Banggar mendorong pemerintah daerah meningkatkan optimalisasi PAD agar target pendapatan dapat dicapai dan mendukung realisasi belanja yang telah direncanakan.

Banggar juga menekankan pentingnya penerapan prinsip “money follow program” dan “value for money” dalam setiap proses penganggaran.

“Prinsip money follow program dan value for money sejatinya bukan hanya konsep, tetapi betul-betul menjadi dasar dan pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD untuk mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi inklusif untuk penurunan kemiskinan signifikan,” demikian disampaikan dalam laporan Banggar.

Sementara Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan bentuk komitmen bersama dalam menyelaraskan perubahan kebijakan anggaran, prioritas, serta plafon anggaran sementara.

“Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Polewali Mandar dalam menyelaraskan perubahan kebijakan anggaran, prioritas, dan plafon anggaran sementara,” ujar H. Samsul Mahmud.

Menurutnya, hasil kesepakatan tersebut akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga  Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Polman Sudah Dikantongi, Kejari Tinggal Umumkan ke Publik

“Kesepakatan ini selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2026, agar pelaksanaan program dan kegiatan pada sisa tahun anggaran dapat dilakukan secara terarah, tertib, dan bertanggung jawab,” katanya.

Bupati menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan, prioritas, serta alokasi anggaran dengan kondisi fiskal daerah terkini.

Penyesuaian tersebut, kata dia, tetap harus mempertahankan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp1.532.931.860.906 meningkat menjadi Rp1.625.320.105.608 atau bertambah Rp92.388.240.702.

Sedangkan belanja daerah semula sebesar Rp1.532.931.860.906 meningkat menjadi Rp1.648.837.865.032,64 atau bertambah Rp115.906.004.126,64.

Kondisi tersebut menyebabkan defisit sebesar Rp23.517.759.424,64 yang direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya.

Bupati meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menindaklanjuti hasil kesepakatan dengan menyiapkan dokumen Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026.

“Saya berharap agar TAPD segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menyiapkan dokumen Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyiapkan dokumen yang diperlukan dan melakukan penyesuaian penganggaran secara cermat.

“Kepada seluruh OPD, saya juga meminta agar segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, melakukan penyesuaian penganggaran secara cermat, dan menjaga konsistensi antara program, kegiatan, serta alokasi anggaran,” lanjutnya.

Bupati menekankan, setiap penyesuaian anggaran harus diarahkan untuk memastikan penggunaan keuangan daerah berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Setiap rupiah yang dianggarkan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Polewali Mandar,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Polewali Mandar Nursaid, para staf ahli dan asisten Setda, kepala OPD, para camat, kepala bagian Setda, Direktur Perumda Air Minum Wana Tipalayo, Direktur RSUD H. Andi Depu, Direktur RSUD Wonomulyo, serta jajaran terkait lainnya.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar selanjutnya memiliki dasar untuk melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*Mull).

Baca Juga  Mahasiswa KKN Kolaboratif STAIN Majene-UIN Sunan Ampel Paparkan Program Kerja di Rappang Barat

Editor: Basribas

Iklan