Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar terus mendorong percepatan dan kemudahan pelayanan pertanahan melalui transformasi digital. Upaya tersebut diwujudkan dengan menyosialisasikan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, sebuah inovasi yang dirancang untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah sekaligus memperkuat kepastian dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

Sosialisasi PERINTIS 10 Hari digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (9/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T., didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Polewali Mandar, Fahri Yusuf.

Kegiatan itu diikuti jajaran pejabat pengawas dan pejabat fungsional terkait di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar. Sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Polewali Mandar juga hadir sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan layanan peralihan hak atas tanah.

Dalam sosialisasi tersebut, Kartini T. menjelaskan bahwa PERINTIS 10 Hari merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, sederhana, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital menjadi bagian penting dalam memangkas tahapan dan waktu pelayanan, terutama dalam proses yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah.

“Layanan PERINTIS 10 Hari ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan yang cepat, pasti, dan transparan. Melalui integrasi sistem digital ini, kami memangkas waktu penyelesaian peralihan hak secara signifikan, sekaligus memperkuat kolaborasi bersama Bapenda dan PPAT sebagai mitra strategis kami,” ujar Kartini.

Ia menambahkan, keberhasilan transformasi layanan tersebut tidak hanya bergantung pada sistem digital, tetapi juga membutuhkan sinergi dan koordinasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah melalui Bapenda, serta PPAT.

Baca Juga  Malam Nisfu Sya'ban bersama Ustadz Syekh Fadhl Al-Mahdaly

Kolaborasi tersebut dinilai penting karena proses peralihan hak atas tanah memiliki keterkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. Dengan sistem yang terintegrasi, proses administrasi diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan mengurangi potensi hambatan yang selama ini dapat memperlambat penyelesaian layanan.

PERINTIS 10 Hari menjadi salah satu langkah Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar dalam mengakselerasi transformasi pelayanan pertanahan berbasis digital. Integrasi dengan sektor perpajakan daerah diharapkan mampu menciptakan alur pelayanan yang lebih efisien sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.

Selain mempercepat proses administrasi, inovasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan. Masyarakat diharapkan memperoleh kepastian mengenai proses dan waktu penyelesaian layanan peralihan hak atas tanah.

Melalui penguatan koordinasi antara Kantor Pertanahan, Bapenda, dan PPAT, implementasi PERINTIS 10 Hari di Kabupaten Polewali Mandar diharapkan dapat menjadi instrumen pelayanan publik yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Transformasi tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan