MAMUJU, Sulbarpos.com – Transaksi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berujung penangkapan pada Rabu (23/9/2026) malam.
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mamuju mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pembeli dalam transaksi tersebut. Sementara pria yang disebut sebagai bandar berinisial RM melarikan diri saat petugas melakukan penangkapan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Danlanal Mamuju, Letkol Laut (P) Gigih Aptya Anggara, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi dan pemantauan anggotanya terhadap dugaan transaksi antara seorang pembeli dengan RM.
“Jadi, saat itu pembeli ini sedang melakukan transaksi dengan saudara RM (DPO) sebagai bandarnya. Namun pada saat penangkapan, RM melarikan diri. Sehingga anggota kami hanya berhasil menangkap pembelinya saja,” ujar Gigih Aptya, Kamis (24/9/2026).
Menurut Gigih, penangkapan tersebut masih akan dikembangkan. Lanal Mamuju bersama aparat kepolisian akan menelusuri jaringan yang diduga berada di balik peredaran barang tersebut, termasuk mencari tahu asal-usul barang yang diamankan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Polman untuk mencari jaringan peredaran ini dan asal usul barang tersebut,” katanya.
Dalam penanganan perkara, sejumlah barang yang diamankan dari lokasi kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Polman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan kepada Kasat Narkoba Polres Polman, Iptu Japaruddin, yang turut hadir dalam konferensi pers Lanal Mamuju.
Japaruddin mengapresiasi langkah Lanal Mamuju dalam mengungkap dugaan transaksi tersebut. Ia mengatakan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti temuan itu melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kegiatan tangkap tangan yang telah dilaksanakan di wilayah kami. Dugaan sementara narkotika dan juga ada obat-obatan,” ungkap Japaruddin.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sejumlah barang yang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di antaranya 13 paket yang diduga ketamine, dengan keterangan satu paket berisi enam bungkus kertas sachet kecil dengan total berat 546 gram.
Petugas juga mengamankan sekitar 1 kilogram barang yang diduga ketamine, 885 butir boje, serta 1 kilogram serbuk berwarna kuning yang diduga yellow fentanyl.
Selain barang yang diduga berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan, petugas turut mengamankan dua botol minuman keras jenis vodka merek Topee Rioja.
Barang lainnya berupa uang tunai Rp722.000, satu buah dompet, satu unit telepon seluler Vivo Y16, kartu identitas, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2026.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan kepada Polres Polman untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum.
Polres Polman akan mendalami keterkaitan barang-barang tersebut dengan jaringan peredaran yang diduga berada di balik transaksi. Aparat juga masih menelusuri keberadaan RM yang melarikan diri saat penangkapan.
Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/9/2026), Kasat Narkoba Polres Polman Iptu Japaruddin,S.H,.M.H membenarkan bahwa barang bukti hasil penindakan Lanal Mamuju tersebut telah diterima pihaknya untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum. (Mull)
Editor: Basribas




