Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com – Memasuki 66 tahun sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi sejumlah program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang.

Akselerasi tersebut mencakup pendaftaran tanah, sertipikasi aset negara, Reforma Agraria, pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional (PSN), hingga penguatan tata ruang dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan berbagai program tersebut diarahkan untuk memperluas kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan nasional.

“Selain transformasi pelayanan, berbagai program strategis di bidang pertanahan juga terus kita akselerasi,” kata Nusron dalam keterangannya di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Nusron, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu instrumen utama dalam mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia. Hingga saat ini, pendaftaran tanah telah mencapai 129,5 juta bidang atau meningkat 181 persen dibandingkan 2017, saat program PTSL mulai dijalankan.

Selain tanah masyarakat, sertipikasi juga menyasar aset negara, tanah wakaf, serta tanah rumah ibadat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas penguasaan serta pemanfaatan tanah.

Kementerian ATR/BPN juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi bagian dari Program Tiga Juta Rumah.

“Harapan kita sederhana tetapi sangat penting, masyarakat tidak hanya memiliki rumah untuk ditempati, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya,” ujar Nusron.

Kepastian hukum atas tanah, kata Nusron, perlu berjalan beriringan dengan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Upaya tersebut dilakukan melalui Reforma Agraria. Hingga 2026, pemerintah telah menetapkan redistribusi sebanyak 6.198.538 bidang tanah dengan luas mencapai 4.391.091,68 hektare.

Baca Juga  Kemenag Susun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia guna Tingkatkan Kualitas Layanan Ibadah Haji

Sementara dalam mendukung pembangunan melalui Program Strategis Nasional (PSN), pengadaan tanah yang telah terealisasi mencapai 74,35 persen atau sebanyak 158.949 bidang.

Jika dihitung berdasarkan luasan, realisasi pengadaan tanah untuk PSN mencapai 22.635,79 hektare atau 60,15 persen.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN menempatkan tata ruang sebagai instrumen penting untuk memastikan pembangunan berlangsung secara terencana dan berkelanjutan.

Penguatan tata ruang juga dinilai penting dalam menghadapi risiko bencana dan perubahan iklim. Karena itu, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diarahkan agar mempertimbangkan kajian risiko bencana serta menyediakan ruang terbuka hijau yang memadai.

“Hingga saat ini, telah diterbitkan 688 Perda/Perkada/Permen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sebanyak 577 RDTR di antaranya telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS),” ungkap Nusron.

Sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional kini telah mencapai 87,63 persen. Angka tersebut melampaui target 87 persen yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.

Namun, Nusron menegaskan pencapaian tersebut belum menjadi akhir dari pekerjaan pemerintah. Data LP2B yang telah tersedia harus segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang agar memiliki kekuatan hukum dan dapat memberikan perlindungan terhadap lahan pangan dari potensi alih fungsi.

“Seluruh data LP2B tersebut harus segera diintegrasikan secara utuh ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mudah dialihfungsikan,” tegasnya.

Nusron juga meminta dukungan pemerintah daerah, khususnya para gubernur, bupati, dan wali kota, untuk mempercepat proses integrasi data LP2B ke dalam dokumen tata ruang di wilayah masing-masing.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum pertanahan sekaligus memastikan pemanfaatan ruang dan tanah berjalan sejalan dengan kebutuhan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta ketahanan pangan nasional. (*rls)

Baca Juga  Komisi II DPRD Polman Evaluasi Pembatasan BBM Subsidi, Kuota Truk Roda 8 Disesuaikan

Editor: Basribas

Iklan