BALI, Sulbarpos.com – Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali kembali diperketat. Dalam Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata yang digelar di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Kamis (27/8/2026) malam, petugas mengamankan enam WNA untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.
Lima di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran izin tinggal karena diduga telah melewati batas masa berlaku atau overstay. Sementara satu WNA lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, turun langsung dalam operasi tersebut bersama jajaran petugas. Kehadirannya disebut untuk memastikan proses pengawasan berlangsung sesuai prosedur, sekaligus mengedepankan pendekatan profesional, transparan dan humanis tanpa mengabaikan ketegasan hukum.
“Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata,” kata Hendarsam.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya diarahkan terhadap persoalan izin tinggal, tetapi juga mencakup potensi gangguan ketertiban umum serta indikasi kejahatan lintas negara.
“Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” ujarnya.
Dari hasil patroli di kawasan Canggu, petugas membawa enam WNA ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Mereka terdiri atas satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, satu warga negara Nigeria, satu warga negara Uganda, serta satu warga negara India.
Petugas selanjutnya akan menentukan langkah keimigrasian berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing WNA tersebut.
Operasi ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan orang asing di Bali melalui Satgas Patroli Dharma Dewata, yang secara resmi dikukuhkan pada 15 April 2026.
Satgas tersebut dibentuk sebagai respons Ditjen Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali.
Dalam pelaksanaannya, Satgas Dharma Dewata terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan sejumlah instansi penegak hukum terkait. Pengawasan juga didukung Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), yang digunakan untuk membantu edukasi pengelola akomodasi sekaligus melakukan validasi data keberadaan WNA.
Pada periode pertama, Operasi Patroli Dharma Dewata berlangsung pada 17 hingga 30 Juli 2026. Sebanyak 104 personel Imigrasi dari kantor wilayah, kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi dilibatkan dalam operasi tersebut.
Operasi gabungan itu juga melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP hingga Pecalang. Untuk mendukung mobilitas petugas, disiapkan 20 kendaraan patroli yang terdiri atas 10 mobil dan 10 sepeda motor.
Tim menyisir sejumlah kawasan yang menjadi lokasi aktivitas wisata dan keberadaan WNA, antara lain Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan hingga Nusa Penida.
Pada operasi tahap pertama tersebut, petugas mengamankan 62 WNA yang dinilai bermasalah secara keimigrasian. Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi penggunaan APOA kepada 50 pengelola penginapan.
Dalam rilis tersebut disebutkan, pelaksanaan operasi turut meningkatkan indikator rasa aman masyarakat dan wisatawan hingga mencapai 80 persen.
Pengawasan kemudian dilanjutkan melalui Operasi Dharma Dewata Periode II yang digelar pada 15 Juli hingga 16 Agustus 2026.
Pada periode tersebut, sebanyak 66 WNA diamankan karena terindikasi melakukan berbagai pelanggaran.
Berdasarkan rekapitulasi penindakan, pelanggaran terbanyak berkaitan dengan gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 kasus. Berikutnya terdapat 20 kasus penyalahgunaan izin tinggal dan 17 kasus overstay.
Selain itu, petugas juga mencatat dua kasus terkait dokumen perjalanan yang tidak sah, dua kasus pelanggaran Pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian serta sejumlah pelanggaran lainnya.
Dari 66 WNA tersebut, warga negara Pakistan tercatat sebagai kelompok terbanyak dengan 12 orang. Berikutnya Rusia sebanyak 10 orang, Algeria dan Inggris masing-masing empat orang.
Sementara Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania dan Iran masing-masing tercatat sebanyak tiga orang.
Terhadap para WNA tersebut, jajaran Imigrasi melakukan sejumlah tindak lanjut sesuai hasil pemeriksaan. Sebanyak 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), sedangkan 13 orang telah dideportasi.
Selain itu, 41 orang masih menjalani proses pemeriksaan berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun Surat Tindakan Pengawasan (STP). Satu orang menyelesaikan denda secara mandiri, sementara tiga kasus lainnya berkaitan dengan penyelesaian administrasi kewarganegaraan karena WNA yang bersangkutan meninggal dunia.
Pengawasan keimigrasian di Bali juga mencakup sejumlah kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Jajaran Imigrasi tercatat telah menindak pengelola platform bisnis digital agen perjalanan dengan label “The Bali Dream”. Selain itu, terdapat penanganan terhadap WNA yang diduga melakukan perbuatan asusila yang dinilai melanggar norma setempat.
Imigrasi juga menggagalkan upaya seorang WNA yang hendak meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan jet pribadi setelah yang bersangkutan tersangkut persoalan hukum.
Tidak hanya itu, aparat turut melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan event lari yang disebut berlangsung tanpa izin resmi dan melibatkan WNA sebagai pihak yang menginisiasi maupun peserta.
Rangkaian tindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA, terutama di kawasan pariwisata yang memiliki mobilitas warga asing cukup tinggi.
“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tegas Hendarsam.
Dengan berlanjutnya Operasi Dharma Dewata, pengawasan terhadap WNA di Bali tidak hanya diarahkan pada tindakan setelah terjadi pelanggaran. Pemeriksaan lapangan, pendataan, koordinasi antarinstansi serta edukasi kepada pengelola akomodasi menjadi bagian dari strategi pencegahan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung terciptanya aktivitas pariwisata yang tetap kondusif.
Data jumlah WNA yang diamankan, jenis pelanggaran, asal negara serta tindak lanjut dalam berita ini mengacu pada informasi yang disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rilis terkait Operasi Dharma Dewata. Status hukum setiap WNA tetap mengikuti hasil pemeriksaan dan proses keimigrasian yang dilakukan oleh pihak berwenang. (*rls)
Editor: Basribas




