Shared Berita

Sulbarpos.com, MAMUJU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merdeka Manakarra Sulawesi Barat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat segera membuka perkembangan penanganan dugaan korupsi pengadaan bibit kakao pada Dinas Perkebunan Sulbar tahun anggaran 2025.

Desakan itu disampaikan menyusul belum adanya peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, meski Kejati Sulbar disebut telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dalam proses penyelidikan.

Proyek pengadaan bibit kakao tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp24,9 miliar. Perkara ini menjadi sorotan karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keuntungan tidak wajar sekitar Rp2,4 miliar.

Ketua LSM Merdeka Manakarra, Andika Putra, mengatakan masyarakat, khususnya para petani kakao, berhak memperoleh informasi mengenai sejauh mana proses hukum kasus tersebut berjalan.

“Kami meminta dengan tegas kepada Kejati Sulbar untuk tidak menutup-nutupi perkembangan kasus ini. Publik, terutama masyarakat dan petani di Sulbar, berhak mengetahui sudah sejauh mana penanganannya,” ujar Andika dalam keterangannya di Mamuju, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, transparansi menjadi penting karena perkara tersebut berkaitan dengan anggaran publik sekaligus program yang menyentuh kepentingan petani kakao di Sulawesi Barat.

Andika mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti setelah munculnya perhatian publik di awal.

“Jangan sampai penegakan hukum terkesan jalan di tempat atau kencang di awal, kendor di akhir,” katanya.

Sudah Periksa 30 Saksi

Hingga awal Oktober 2026, Kejati Sulbar diketahui telah meminta keterangan sekitar 30 orang dalam proses penyelidikan. Salah satunya mantan Kepala Dinas Perkebunan Sulbar berinisial HI.

Namun, perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.

Baca Juga  Viral Isu Gempa dan Tsunami di Sulbar, BPBD–BMKG Tegaskan Itu adalah Hoaks

LSM Merdeka Manakarra menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum. Menurut mereka, publik membutuhkan kepastian mengenai hasil pemeriksaan saksi dan langkah hukum berikutnya.

Mereka juga menilai keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

“Menunda-nunda ekspos hasil penyelidikan hanya akan menimbulkan spekulasi negatif dan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar Andika.

Tiga Tuntutan ke Kejati Sulbar

LSM Merdeka Manakarra kemudian menyampaikan tiga tuntutan kepada Kejati Sulbar terkait penanganan perkara tersebut.

Pertama, Kejati Sulbar diminta segera melakukan ekspos perkara kepada publik dengan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan terhadap para saksi secara berkala dan proporsional.

Kedua, Kejati diminta meningkatkan status perkara apabila hasil penyelidikan telah menemukan bukti yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana. Termasuk, menurut LSM tersebut, temuan BPK mengenai keuntungan tidak wajar sekitar Rp2,4 miliar.

Ketiga, Kejati Sulbar diminta memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepentingan keuangan negara.

LSM Merdeka Manakarra menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut bersama elemen masyarakat, mahasiswa, dan media.

Mereka berharap Kejati Sulbar segera memberikan penjelasan mengenai hasil penyelidikan agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi Kejati Sulbar mengenai hasil akhir penyelidikan maupun keputusan untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap selanjutnya. (*)

Iklan