MAMUJU, Sulbarpos.com — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat mendorong penguatan perencanaan pengelolaan tanah melalui pemanfaatan data potensi tanah kritis. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Diseminasi Hasil Inventarisasi Data Potensi Tanah Kritis Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju, Kamis (8/10/2026).
Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Arfan Irzady, S.H., membuka kegiatan tersebut sekaligus memberikan sambutan kepada para peserta yang berasal dari sejumlah instansi dan unsur pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan diseminasi ini menjadi forum untuk menyampaikan hasil inventarisasi data potensi tanah kritis sekaligus membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan kondisi dan pemanfaatan tanah di wilayah Sulawesi Barat. Data tersebut diharapkan dapat menjadi sumber informasi dan bahan pertimbangan dalam menyusun perencanaan penatagunaan tanah secara lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan.
“Diseminasi ini menjadi ruang untuk menyampaikan hasil inventarisasi sekaligus membangun pemahaman bersama mengenai potensi tanah kritis sebagai bahan pendukung perencanaan pengelolaan sumber daya tanah,” demikian tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan tersebut.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Mamuju, Dinas Perkebunan tingkat provinsi dan kabupaten, perwakilan Desa Kalonding, serta jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pemaparan hasil inventarisasi data potensi tanah kritis, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Melalui forum tersebut, para peserta memperoleh kesempatan untuk bertukar informasi, menyampaikan pandangan, serta memperkuat koordinasi dalam memahami kondisi tanah kritis dan kaitannya dengan perencanaan pemanfaatan lahan.
Sinergi lintas sektor dinilai penting agar data yang telah dihimpun dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pengelolaan tanah. Dengan demikian, hasil inventarisasi tidak hanya menjadi dokumen informasi, tetapi juga dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan arah penatagunaan tanah sesuai kebutuhan dan kondisi wilayah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat menegaskan pentingnya pemanfaatan data pertanahan sebagai landasan pendukung kebijakan penatagunaan tanah. Kolaborasi antara instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat diharapkan mampu memperkuat pengelolaan sumber daya tanah yang optimal, terarah, dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Barat. (*rls)
Editor: Basribas




