Shared Berita

Sulbarpos.com, MAMUJU — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merdeka Manakarra Sulawesi Barat mendesak Kapolda Sulbar memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan penganiayaan yang dialami salah satu massa aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Alif Kurniawan.

Laporan tersebut telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mamuju dengan nomor LP/B/338/X/2026/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tertanggal 8 Oktober 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan yang disebut terjadi saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di lingkungan Polda Sulawesi Barat.

Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra, meminta penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Menurut dia, proses hukum yang jelas penting untuk mencegah munculnya anggapan bahwa laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban kekerasan tidak mendapatkan kepastian.

“Kami meminta Kapolda Sulbar memberikan atensi terhadap laporan korban. Ini penting agar rasa keadilan tetap hadir di tengah masyarakat,” ujar Andika. Sabtu, (10/10/2026).

Soroti Dugaan Tindakan Represif

Andika juga menyoroti dugaan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Menurutnya, aparat kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan mahasiswa yang menggunakan haknya menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kalau benar terdapat tindakan penganiayaan oleh oknum anggota, tentu hal tersebut sangat kami sesalkan. Warga negara yang menyampaikan aspirasi harus mendapatkan perlindungan, bukan justru menjadi korban tindakan yang mencederai jalannya penyampaian pendapat,” tegasnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan individu yang dilaporkan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga  DKP Sulbar Serahkan Kapal Konservasi Canggih ke Polman untuk Jaga Ekosistem Laut

Karena itu, Andika meminta setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun.

Minta Penanganan Transparan

LSM Merdeka Manakarra juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. Menurut Andika, komitmen agar kepolisian hadir untuk masyarakat harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam pelayanan, pengamanan aksi, hingga penegakan hukum.

“Kami berharap semangat Polri untuk masyarakat tidak berhenti sebagai tagline, tetapi benar-benar diaktualisasikan dalam pelayanan, pengamanan, dan penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya.

Andika mengaku optimistis Kapolda Sulbar yang baru dapat mengambil langkah tegas apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota.

“Kami yakin nahkoda Polda Sulbar yang baru tidak akan berkompromi terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. Nilai-nilai Tribrata harus menjadi pedoman dalam setiap tindakan anggota di lapangan,” ujarnya.

Dorong Sanksi Jika Terbukti Melanggar

Lebih jauh, LSM Merdeka Manakarra meminta agar apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, anggota yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi, kata Andika, dapat ditempuh melalui mekanisme etik maupun proses pidana apabila unsur pidananya terpenuhi.

“Kalau memang terbukti, jangan hanya selesai secara internal. Proses sesuai aturan, baik etik maupun pidana. Jika berdasarkan ketentuan dan hasil pemeriksaan diperlukan penempatan khusus atau Patsus, kami berharap hal tersebut dilakukan secara proporsional,” tegasnya.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar tidak ada anggota kepolisian yang bertindak di luar kewenangan saat menjalankan tugas pengamanan.

Andika menegaskan, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. Karena itu, pengamanan aksi semestinya tetap mengedepankan prinsip hukum, profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak warga negara.

Baca Juga  Sat Lantas Polresta Mamuju Beraksi! Bersihkan Jalan Trans Sulawesi Demi Cegah Kecelakaan

“Negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi tindakan sewenang-wenang. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

LSM Merdeka Manakarra menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan mendorong agar proses penanganannya berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum kepada pihak yang melaporkan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut maupun dugaan tindakan penganiayaan yang dilaporkan. (*)

Iklan