Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menangkap seorang pria berinisial Sudirman (45), yang diduga terlibat dalam tiga kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Polman. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian dan masih memburu satu kendaraan lainnya.

Selain Sudirman, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya yang disebut dalam pemeriksaan awal terkait transaksi penjualan kendaraan. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Sudirman ditangkap pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan melalui koordinasi URC Satreskrim Polres Polman bersama Resmob Polres Pinrang dan Unit IV Kamneg Satintelkam Polres Pinrang.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Pinrang. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan bergerak ke lokasi dan mengamankan Sudirman untuk dibawa ke Polres Polman guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Sudirman diduga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Polman. Ketiga kendaraan yang disebut dalam pemeriksaan tersebut masing-masing Honda Beat Sporty Deluxe warna hitam, Yamaha Mio M3 warna merah muda, dan Yamaha Xeon warna hijau.

Salah satu kasus yang diungkap terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 12.54 WITA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.

Korban, Aisyah Darwis (39), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdomisili di Kabupaten Pasangkayu, saat itu memarkir sepeda motor Honda Beat Sporty Deluxe warna hitam dengan nomor polisi DC 2902 PL di samping rumahnya.

Baca Juga  Pelaksanaan Pekerjaan Jalan Ruas Mapilli - Piriang Terhenti Akibat Intervensi Oknum Anggota DPRD Sulbar 

Ketika berada di dalam rumah, korban sempat mendengar suara sepeda motornya. Namun, saat keluar untuk memeriksa, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Dua kasus lainnya dilaporkan terjadi di lokasi berbeda. Sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah muda diduga dicuri di depan gerai MR.DIY, Jalan Sudirman, Kecamatan Wonomulyo. Sementara itu, Yamaha Xeon warna hijau dilaporkan hilang dari area parkir di depan rumah di Kecamatan Polewali.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian, yakni Honda Beat Sporty Deluxe warna hitam dan Yamaha Xeon yang semula berwarna hijau, tetapi telah dicat menjadi kuning.

Sementara itu, satu unit Yamaha Mio M3 warna merah muda masih dalam pencarian petugas. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, Yamaha Xeon diduga telah dijual kepada seorang perempuan berinisial S alias Lala (49), warga Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, dengan harga Rp1,5 juta.

Adapun Honda Beat Sporty Deluxe diduga dijual kepada seorang pria berinisial JS (39) seharga Rp3,2 juta. Kendaraan tersebut kemudian diduga berpindah tangan kepada pria berinisial AR (30) dengan harga Rp3,6 juta.

Informasi mengenai transaksi tersebut masih didalami oleh penyidik. Polisi perlu memastikan kebenaran keterangan, alur perpindahan kendaraan, serta pengetahuan dan peran setiap pihak yang disebut dalam pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., mengatakan informasi masyarakat berperan penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga  Rapat Kerja Bapemperda DPRD Polewali Mandar: 5 Rancangan Perda Siap Dibahas, Basnas dan Pesantren Jadi Prioritas

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Pinrang. Personel URC dan Resmob Polres Polman kemudian berkoordinasi dengan personel Resmob Polres Pinrang dan Unit IV Kamneg Satintelkam Polres Pinrang untuk melakukan penindakan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan, terutama di area terbuka atau lokasi yang tidak terpantau secara langsung.

“Untuk mengantisipasi pencurian, masyarakat diharapkan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman,” katanya.

Saat ini, Sudirman bersama barang bukti yang telah diamankan berada di Polres Polman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus menelusuri keberadaan Yamaha Mio M3 warna merah muda dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Rangkaian penangkapan berakhir sekitar pukul 03.00 WITA pada Minggu (11/10/2026) dalam keadaan aman dan terkendali.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Status dan keterlibatan setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*rls)

Sumber Humas Polres Polman

Editor: Basribas

Iklan