Shared Berita

Sulbarpos.com, MAMUJU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang berawal dari Kabupaten Mamuju dan berkembang hingga Kabupaten Pasangkayu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Salah satunya merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu.

Kasus ini diungkap Polda Sulbar dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, didampingi Kabid Propam dan Kabid Humas Polda Sulbar, Senin (12/10/2026).

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar melalui serangkaian penyelidikan.

“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar,” ujar Memo.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara terbuka sebagai bagian dari komitmen Polda Sulbar dalam menjalankan penegakan hukum secara transparan, termasuk ketika dugaan keterlibatan mengarah kepada anggota kepolisian.

“Sesuai petunjuk Bapak Kapolda Sulbar, kami sampaikan ini secara terbuka, berdasarkan fakta yang ada. Tidak ada yang ditutup-tutupi, termasuk dugaan keterlibatan seorang anggota Polri,” tegasnya.

Berawal dari Mamuju

Dirnarkoba Polda Sulbar Kombes Pol Ardanto Nugroho menjelaskan, penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada HR, 45 tahun, dan AB, 47 tahun, yang diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dari pengembangan penyelidikan, petugas kemudian menemukan keterkaitan dengan AF, 44 tahun, yang merupakan anggota Polri dan bertugas di Kabupaten Pasangkayu.

Baca Juga  Polda Sulbar Intensifkan Patroli Malam, Pastikan Keamanan di Masyarakat

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kendaraan HR di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu sachet plastik berisi zat yang diduga narkotika jenis sabu di bawah kursi depan sebelah kiri kendaraan.

Barang tersebut memiliki berat bruto 22,337 gram.

Namun, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan kandungan barang bukti tersebut secara ilmiah.

Selain barang yang diduga sabu, penyidik juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, telepon genggam serta satu unit mobil.

Oknum Polisi Diduga Fasilitasi Transaksi

Dari pengembangan perkara, penyidik juga mengamankan AF yang diduga memiliki peran dalam transaksi narkotika tersebut.

Polisi menyita satu kartu ATM BNI dan satu unit telepon genggam milik AF.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AF diduga berperan memfasilitasi transaksi dengan menerima transfer uang pembelian narkotika melalui rekening miliknya.

Dana tersebut kemudian diduga diserahkan kepada pihak pemasok sebelum barang diserahkan kepada HR.

Nilai transaksi yang diduga terkait dengan jaringan tersebut mencapai Rp18 juta.

Meski demikian, polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dan belum berhenti pada temuan awal.

Penyidik kini menelusuri aliran dana, pola komunikasi, dugaan transaksi sebelumnya hingga sumber barang yang diduga diedarkan.

“Kami masih terus mendalami keterangan seluruh pihak, menelusuri aliran dana, pola komunikasi, dugaan transaksi sebelumnya serta sumber barang,” kata Ardanto.

Polda Sulbar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa

Keterlibatan anggota Polri dalam perkara tersebut menjadi perhatian khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar.

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Eko Suroso menegaskan, anggota Polri yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika tidak akan mendapatkan perlakuan khusus.

Baca Juga  Muflihun Akui Terlibat dalam Kasus SPPD Fiktif, Warga Pekanbaru Desak Polda Riau Segera Menetapkan Statusnya

Menurut dia, anggota yang terlibat akan menghadapi dua proses hukum sekaligus, yakni proses pidana dan proses kode etik profesi.

“Anggota Polri yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus yaitu proses pidana dan proses kode etik profesi. Sudah menjadi harga mati, pelanggaran berat seperti ini akan diproses melalui mekanisme PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Eko.

Ia menjelaskan, proses pidana dilakukan untuk membuktikan ada atau tidaknya kesalahan serta menentukan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang bersangkutan.

Sementara proses kode etik bertujuan memeriksa dugaan pelanggaran kewajiban dan perilaku sebagai anggota Polri.

“Tidak ada perlakuan istimewa. Pangkat, jabatan, maupun status sebagai anggota kepolisian tidak menjadikan seseorang kebal hukum,” ujarnya.

Eko memastikan dugaan keterlibatan seluruh pihak akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi Minta Masyarakat Tak Diam

Polda Sulbar juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian meminta masyarakat tidak ragu melaporkan informasi mengenai peredaran narkotika, termasuk jika dugaan tersebut melibatkan anggota kepolisian.

“Polisi bersama masyarakat bukan sekadar slogan. Kita bersama-sama melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, sekaligus menjaga integritas institusi kita,” katanya.

Menurut Memo, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang selama ini berupaya beroperasi secara tertutup.

“Jangan ragu melaporkan apa pun yang Anda ketahui, termasuk dugaan keterlibatan anggota kepolisian. Kepercayaan Anda adalah kekuatan terbesar kita,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Sulbar masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh jaringan, sumber barang, aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Iklan