POLEWALI MANDAR, Sulbarpos,com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Polewali Mandar memperkuat dukungan terhadap integrasi kebijakan penataan ruang dan pertanahan melalui partisipasi dalam Kick Off Meeting Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Perkotaan Polewali dan Wonomulyo, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tersebut berlangsung di Meeting Room Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar. Kantor Pertanahan Polman diwakili Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Madya, bersama staf teknis terkait.
Pertemuan ini menjadi tahapan awal untuk menyelaraskan arah kebijakan penataan ruang dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pembahasan mencakup kerangka acuan kerja, penyusunan materi teknis RDTR, serta rancangan peraturan kepala daerah yang akan menjadi landasan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan perencanaan.
Integrasi KLHS dalam penyusunan RDTR memiliki peran penting untuk memastikan aspek lingkungan hidup menjadi bagian dari proses perencanaan. Pendekatan ini diperlukan agar kebijakan pembangunan kawasan perkotaan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pertumbuhan wilayah, tetapi juga memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Keterlibatan Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar juga diarahkan untuk mendukung sinkronisasi data pertanahan dengan dokumen perencanaan tata ruang. Keselarasan tersebut diperlukan agar kebijakan pemanfaatan tanah dan ruang dapat berjalan secara terkoordinasi, terukur, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyelarasan RDTR dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian arah pembangunan kawasan. Dengan dukungan data pertanahan yang akurat, perencanaan diharapkan mampu meminimalkan potensi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar bersama perangkat daerah dan instansi teknis terkait diharapkan dapat membangun koordinasi yang berkelanjutan dalam proses penyusunan RDTR kawasan perkotaan Polewali dan Wonomulyo.
Penyusunan dokumen yang terintegrasi diharapkan menjadi dasar bagi pengembangan kawasan perkotaan yang tertata, berkelanjutan, dan memperhatikan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, kebijakan tata ruang tidak hanya berfungsi sebagai pedoman pembangunan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ruang, kepastian pertanahan, dan perlindungan lingkungan hidup. (*rls)
Editor: Basribas




