MAMUJU, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Barat terus mengintensifkan upaya percepatan implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan menargetkan penerapannya di seluruh Kantor Pertanahan kabupaten se-Sulawesi Barat pada Desember 2026. Langkah strategis ini diperkuat melalui rapat monitoring dan evaluasi untuk mengidentifikasi kendala, menyelaraskan pemahaman teknis, serta merumuskan langkah tindak lanjut guna memastikan kesiapan pelaksanaan layanan secara menyeluruh.
Rapat yang berlangsung di Mamuju pada Rabu (14/10/2026) tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Asmanto Mesman, S.SiT., M.M. Kegiatan ini melibatkan jajaran Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa beserta jajaran, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamuju yang mengikuti rapat secara daring bersama jajaran masing-masing.
Monitoring dan evaluasi difokuskan pada perkembangan implementasi layanan PERINTIS di tiga Kantor Pertanahan, yakni Kabupaten Mamasa, Polewali Mandar, dan Mamuju. Ketiga satuan kerja tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi awal untuk mengukur kesiapan operasional, mengidentifikasi hambatan pelaksanaan, serta menghimpun pengalaman yang dapat dijadikan bahan penyempurnaan sebelum layanan diterapkan secara lebih luas.
Dalam pembahasan tersebut, peserta rapat menginventarisasi berbagai kendala yang muncul selama pelaksanaan layanan. Setiap permasalahan dibahas secara bersama-sama untuk menemukan alternatif penyelesaian yang sesuai dengan kebutuhan teknis dan kondisi masing-masing satuan kerja. Pendekatan evaluatif ini diharapkan dapat menghasilkan langkah tindak lanjut yang terukur sekaligus meminimalkan potensi hambatan dalam proses perluasan implementasi PERINTIS.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dr. Asmanto Mesman, menekankan pentingnya koordinasi dan kesamaan pemahaman antarunit kerja dalam mendukung keberhasilan implementasi layanan tersebut.
“Monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap kendala dalam pelaksanaan PERINTIS dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi secara bersama. Kesamaan pemahaman serta koordinasi yang baik antarsatuan kerja menjadi faktor penting dalam mempersiapkan penerapan layanan ini secara menyeluruh,” demikian penekanan dalam pembahasan rapat.
Selain mengevaluasi pelaksanaan di tiga Kantor Pertanahan, forum tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkuat pemahaman mengenai mekanisme implementasi PERINTIS. Penyamaan persepsi dinilai penting agar setiap Kantor Pertanahan memiliki acuan pelaksanaan yang selaras, sehingga proses penerapan layanan dapat berjalan secara konsisten sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Hasil monitoring dan evaluasi diharapkan menjadi referensi bagi Kantor Pertanahan lainnya di wilayah Sulawesi Barat dalam menyusun persiapan teknis dan operasional. Dengan demikian, perluasan implementasi PERINTIS tidak hanya berorientasi pada pencapaian target waktu, tetapi juga memperhatikan kesiapan sumber daya, efektivitas koordinasi, serta kualitas pelaksanaan pelayanan.
Melalui langkah tersebut, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen memperkuat sinergi antarunit kerja dan mendorong penyelesaian berbagai hambatan implementasi secara sistematis. Target penerapan PERINTIS di seluruh Kantor Pertanahan se-Sulawesi Barat pada Desember 2026 diharapkan menjadi bagian dari upaya peningkatan efektivitas, integrasi, dan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. (*rls
Editor: Basribas




