Shared Berita

Sulbarpos.com , Polewali — Sosialisasi Pengendalian dan pembinaan izin Usaha Pertambangan Provinsi Sulawesi Barat di gelar di Hotel Al-Ikhlas Kabupaten Polewali Mandar dengan menghadir 4 Pelaku Usaha Tambang yang ada di provinsi Sulawesi Barat, Rabu (31/5/2023) kemarin.

Hadir dalam acara Sosialisasi Pengendalian dan pembinaan izin Usaha Pertambangan Provinsi Sulawesi Barat T.A. 2023, Kepala Dinas ESDM Prov. Sulawesi Barat, Komisi 3 DPRD Provinsi Sulawesi Barat Hasan Bado, Inspektur Tambang Kementrian ESDM, DLHK, BAPEDA Kab.Polewali Mandar, Camat dan peserta Pelaku Usaha Pertambangan dari Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Polewali Mandar.

Sosialisasi yang dilaksanakan di hotel Al-Iklas merupakan Rangkaian acara sosialisasi sebelumnya yang di laksanakan di Kabupaten Pasang Kayu tanggal 23/5/2023 lalu yang di hadiri Pelaku Usaha Pertambangan dari, Kabupaten Pasang Kayu dan Kabupaten Mamuju Tengah.

Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Sulawesi Barat Hasan Bado dalam Sambutannya Mengatakan, Acara hari ini bukan sekedar Sosialisasi mengenai pengendalian dan pembinaan izin usaha pertambangan saja tapi lebih dari ajang silaturahmi antara Dinas ESDM dengan Para Pelaku usaha pertambangan yang ada di Sulbar.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa provinsi Sulawesi barat kaya akan Alam tapi kurang Produksi jadi marikita bersama sama untuk mencari inspektor untuk membantu meningkatkan produksi kita, Apalagi Provinsi Sulawesi Barat Adalah Penyangga IKN”, tutur Hasan Bado di Polewali , Rabu (31/5/2023).

Menurut Hasan Bado, ada banyak cara untuk melakukan geliat ekonomi salah satunya adalah dengan membuka usaha ekstraktif. Hal ini didorong karena kekayaan Alam di Sulawesi barat yang luas sehingga perlu suatu metode pengambilan dari dalam tanah. Karenanya diperlukan izin usaha pertambangan untuk melakukan aktivitasnya.

“Kegiatan pertambangan merupakan salah satu usaha ekstraktif yang memiliki risiko tinggi. Selain itu juga sangat berdampak terhadap lingkungan sekitar baik hayati maupun masyarakat yang terlibat langsung”, ucap Hasan Bado.

Baca Juga  Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi di Polman Lakukan Aksi Desak Keadilan dan Kepastian Hukum 

Izin usaha pertambangan akan menjadi salah satu indikator apakah usaha tersebut memiliki dampak positif juga terhadap kehidupan masyarakat sekitar dan lingkungannya. Selain itu pula menjadi suatu jaminan bahwa kegiatan pertambangan tersebut akan melakukan proses rehabilitasi terhadap lingkungannya yang rusak.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat Amir A.Dado juga menyampaikan, Untuk Pelaku Usaha Pertambangan Di Provinsi Sulawesi Barat Terdapat 91 Pemilik IUB.

Oleh karena itu Pemerintah perlu untuk melakukan berbagai keputusan yang berhubungan langsung dengan izin usaha pertambangan.

“Pasalnya kegiatan ini sangat mempengaruhi dan memiliki dampak yang besar terhadap lingkungan serta masyarakat yang berada di sekitar. Pemerintah memiliki kewajiban melalui berbagai fungsi yang yang dimilikinya yaitu mulai dari fungsi kebijakan, pengurusan, pengelolaan, pengaturan serta pengawasan kegiatan pertambangan dalam suatu daerah”, papar Amir.

Umumnya daerah tambang tersebut terdapat pada wilayah kabupaten dan jauh dari jangkauan pemerintah pusat. Sehingga perlu kontrol yang berkesinambungan yang mendapatkan izin usaha pertambangan dari pemerintah pusat.

“Merekalah yang memiliki wewenang untuk memberikan izin tersebut. terdapat dua macam izin usaha bagi aktivitas pertambangan yaitu IUP dan IUPK”, tambah Amir.

Dua jenis izin tersebut tetap memberikan mereka kewajiban untuk membayar pajak dan berbagai pendapatan negara serta daerah lainnya. Oleh undang-undang mengenai kewajiban membayar pajak bagi IUP dan IUPK. Oleh karenanya perhitungan komponen pajak yang akan dibayarkan bagi usaha pertambangan cukup kompleks.

Kesimpulannya adalah izin usaha pertambangan serta merupakan izin usaha yang diberikan oleh pemerintah untuk mengeksplorasi serta ekstraktif mineral dari dalam tanah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Walaupun keduanya merupakan isi pertambangan tetapi memiliki perbedaan yang jelas.

Perbedaannya ada pada pemberian izin luas wilayah eksploratif, kepentingan daerah, serta pelaku usaha yang memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan pada wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga  Sinergi Aspirasi Masyarakat, H. Zainal Abidin Janji Realisasikan Program Pro-Rakyat di Polewali Mandar

 

 

(Sulbarpos/Basribas)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan