Imigrasi Perkuat Pengawasan Orang Asing Lewat Teknologi Digital, 17.597 Tindakan Administratif Tercatat
BANDUNG, Sulbarpos.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperkuat sistem pengawasan dan penindakan keimigrasian melalui optimalisasi teknologi digital, meliputi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, dan mempercepat penanganan pelanggaran keimigrasian serta pengawasan pengungsi dari luar negeri.
Penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa transformasi digital harus didukung oleh kualitas data yang akurat, sistem yang terintegrasi, serta kesiapan dan integritas petugas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan keimigrasian yang responsif terhadap dinamika pergerakan orang asing, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum keimigrasian.
APOA berfungsi sebagai sarana bagi pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI digunakan untuk mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam proses pengawasan keimigrasian.
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat ditampilkan secara otomatis dalam berbagai layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Integrasi tersebut memungkinkan petugas memperoleh informasi yang relevan secara lebih cepat untuk mendukung proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan.
Kedua sistem itu juga mendukung pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.
Di sisi lain, Ditjen Imigrasi mengembangkan APGAKUM Pengungsi untuk memperkuat sistem pendataan, verifikasi, dan pelaporan pengungsi dari luar negeri. Aplikasi ini mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, hingga pemantauan persebaran pengungsi melalui teknologi geotagging.
Melalui sistem tersebut, jajaran Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal yang bersumber dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
Setelah melalui tahap uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi APGAKUM Pengungsi mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia. Penerapan ini diharapkan meningkatkan ketepatan data serta mendukung pengawasan dan penanganan pengungsi secara lebih terukur dan akuntabel.
Sejalan dengan penguatan sistem pengawasan digital, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga September 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan, tindakan tersebut meliputi 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan lima larangan berada di suatu tempat.
Pada periode yang sama, Ditjen Imigrasi juga mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang berkaitan dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih menjalani proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh tersangka lainnya telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka tindak pidana keimigrasian terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Data tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam evaluasi pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Namun, efektivitas pengawasan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem, melainkan juga oleh ketepatan analisis, profesionalisme petugas, dan konsistensi penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hendarsam kembali menegaskan bahwa penguatan pengawasan digital harus berjalan beriringan dengan peningkatan integritas dan profesionalisme aparatur Imigrasi.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.
Penguatan sistem tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat melalui pengawasan yang tegas dalam norma, profesional dalam pelaksanaan, serta humanis dalam nilai. (*rls)
Editor: Basribas



