URC Polres Polman Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Tapango Diamankan

Poto Dalam berita ini adalah gambar ilustrasi Sebagai pelengkap berita.
Shared Berita

POLMAN – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mengamankan seorang pria berinisial IR (25) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap seorang pemuda berinisial AN (22). Peristiwa tersebut terjadi saat pesta pernikahan di Dusun I, Desa Tapango, Kecamatan Tapango, Minggu (25/10/2026) malam.

Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sebilah badik pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Polisi selanjutnya membawa IR ke Markas Komando Polres Polman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut bermula ketika acara hiburan atau acara bebas dalam pesta pernikahan sedang berlangsung sekitar pukul 23.30 WITA.

Berdasarkan keterangan saksi, Farhan melihat korban AN terlibat perkelahian dengan IR. Farhan kemudian berupaya melerai keributan dengan berteriak meminta perhatian warga yang berada di sekitar lokasi.

Tidak lama berselang, Mustaming (40), yang diketahui merupakan paman terduga pelaku, datang dan berupaya memukul korban. Namun, tindakan tersebut sempat dihalangi oleh Farhan, Irsyad, dan sejumlah warga lainnya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Situasi kemudian memanas ketika IR diduga mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menikam korban hingga mengalami luka pada bagian perut. Korban terjatuh, sementara warga yang berada di lokasi berusaha menghentikan perkelahian dan menjauhkan terduga pelaku dari korban.

Warga selanjutnya mengevakuasi AN ke UPTD Puskesmas Pelitakan untuk mendapatkan pertolongan medis awal.

Berdasarkan informasi mengenai kondisi korban, AN mengalami luka tusuk pada bagian perut dengan panjang sekitar 1,5 sentimeter, lebar 1 sentimeter, dan kedalaman sekitar 2 sentimeter. Korban juga mengalami dua luka robek pada tangan kiri, masing-masing berukuran sekitar 6 × 2 sentimeter dan 7 × 3 sentimeter.

Baca Juga  Tim URC Polres Polman Ringkus Tiga Remaja Terduga Pelaku Pembusuran di Wonomulyo

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah badik berbahan besi dengan ujung runcing, bergagang bambu berwarna cokelat, serta dilengkapi sarung berbahan kayu berwarna cokelat.

Setelah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, personel URC Satreskrim Polres Polman membawa keduanya ke Mapolres Polman. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pendalaman kronologi kejadian.

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka akibat dugaan penggunaan senjata tajam tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara utuh latar belakang perselisihan, peran masing-masing pihak, serta unsur tindak pidana yang diduga terjadi.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan tindak kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Status IR dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku. Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti yang sah, dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan