Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, segera melakukan ekspose perkara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sulawesi Barat untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran studi kelayakan (feasibility study/FS) pembangunan bandara dengan total anggaran sekitar Rp1,4 miliar.

Kepala Kejari Polewali Mandar, Nurcholis, mengatakan ekspose tersebut diperlukan untuk memperjelas aspek keuangan dalam penyidikan yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), termasuk mengidentifikasi kemungkinan kerugian keuangan negara.

“Ekspose ke BPKP RI akan kami lakukan. Nantinya, setelah keluar hasil perhitungan kerugian negara, perkara ini akan kami kembangkan lebih lanjut,” ujar Nurcholis saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/10/2026).

Penyidikan berfokus pada dua kegiatan studi kelayakan pembangunan bandara yang dilaksanakan pada tahun anggaran berbeda. Kegiatan pertama pada 2018 memiliki alokasi anggaran Rp600 juta untuk wilayah Dusun Tete, Desa Paku, Kecamatan Binuang. Sementara itu, kegiatan kedua pada 2021 dianggarkan Rp800 juta untuk kawasan Bulubawang, Desa Duampanua, Kecamatan Matakali.

Penyidik mendalami kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, keluaran kajian, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan. Pemeriksaan juga mencakup kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen, kerangka acuan kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendalaman tersebut diperlukan untuk menguji dugaan ketidaksesuaian antara kewajiban penyedia jasa dan hasil pekerjaan yang diserahkan kepada pemerintah. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya.

Hingga saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Polman telah meminta keterangan dari belasan saksi, termasuk saksi ahli. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban kedua kegiatan tersebut, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Baca Juga  Petani, Nelayan, hingga Tukang Ojek di Polman Kini Punya Jaminan Sosial dari Pemerintah

Meski demikian, keterlibatan dalam proses administratif tidak serta-merta menunjukkan adanya pertanggungjawaban pidana. Penentuan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang memenuhi persyaratan hukum.

Hingga Selasa (27/10/2026), Kejari Polman belum mengumumkan nilai kerugian keuangan negara secara resmi dan belum menetapkan tersangka. Potensi kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah masih memerlukan pemeriksaan serta penghitungan oleh pihak berwenang.

Nurcholis menyebutkan, apabila penetapan tersangka dilakukan, jumlahnya berpotensi lebih dari satu orang. Namun, pernyataan tersebut belum menunjukkan adanya pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih mendalami kecukupan alat bukti.

Ekspose bersama BPKP RI Perwakilan Sulawesi Barat diharapkan dapat memperjelas aspek keuangan perkara dan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

Masyarakat kini menanti hasil pemeriksaan, kejelasan penghitungan kerugian keuangan negara, serta perkembangan proses hukum atas dugaan penyimpangan anggaran studi kelayakan pembangunan bandara tersebut. (***)

Editor: Basribas

Iklan