JAKARTA, Sulbarpos.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat transformasi pelayanan pertanahan melalui penerapan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) selama 10 hari. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kepastian prosedur, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta memberikan transparansi waktu penyelesaian layanan kepada masyarakat di era pemerintahan Prabowo-Gibran.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa kedua layanan tersebut mulai diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Hingga 28 Oktober 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah), sedangkan layanan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantah di berbagai wilayah Indonesia.
“Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026 lalu, layanan Pengukuran Terjadwal sudah dijalankan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) dan Peralihan Hak Terintegrasi telah berjalan di 131 Kantah. Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan inovasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) sejak Juli 2025. Pengembangan tersebut dilakukan secara bertahap hingga implementasinya menjangkau sekitar 96 persen Kantor Pertanahan di Indonesia.
Melalui mekanisme ini, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah dapat menentukan tanggal pelaksanaan berdasarkan ketersediaan jadwal petugas ukur. Sistem tersebut dirancang untuk memberikan kepastian waktu sekaligus meningkatkan keteraturan proses pelayanan.
Dalu menjelaskan, target penyelesaian selama 12 hari terdiri atas dua tahapan utama. Pertama, waktu tunggu pelaksanaan pengukuran ditetapkan selama tujuh hari. Kedua, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran ditargetkan maksimal lima hari.
“Implementasinya, waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari, dan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran maksimal lima hari, jadi total layanan 12 hari. Masyarakat juga akan dijelaskan di loket pengukuran terjadwal terkait ketentuan layanan,” jelasnya.
Penerapan standar waktu tersebut diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian dalam proses pengukuran tanah. Selain itu, keterbukaan informasi mengenai persyaratan, tahapan, dan jadwal pelayanan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pertanahan.
Selain pengukuran tanah, ATR/BPN juga mengembangkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Layanan ini mengintegrasikan tahapan administrasi yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan. (*rls)
Editor: Basribas




