Shared Berita

Sulbarpos.com, JAKARTA — Polemik tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) kembali memanas. Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus diberhentikan dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setelah mengusulkan agar penyelenggaraan HPN 2027 dipercayakan kepada SMSI.

Pemberhentian Firdaus tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Atal S Depari, Wakil Ketua Herbet Timbo P Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony.

Keputusan itu kemudian memunculkan pertanyaan lain: sejauh mana kewenangan Dewan Kehormatan PWI dalam memberhentikan seorang anggota sekaligus berdampak pada kedudukannya sebagai pengurus organisasi?

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena sanksi terhadap Firdaus berkaitan dengan sikapnya mengenai tata kelola HPN, yang selama ini menjadi salah satu agenda besar dalam kalender pers nasional.

Dalam ketentuan internal PWI, Dewan Kehormatan memang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik serta menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Namun, kewenangan tersebut memiliki prosedur dan batasan.

Sanksi dalam Kode Perilaku Wartawan (KPW) antara lain berupa peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara atau skorsing, hingga pemberhentian tetap.

Proses pemberian sanksi juga mensyaratkan adanya pemeriksaan. Anggota yang diperiksa harus diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dan membela diri sebelum keputusan pemberhentian dijatuhkan.

Di titik inilah muncul perdebatan mengenai SK Dewan Kehormatan PWI Nomor 98 tersebut.

Baca Juga  5 CJH Asal Malunda Dilepas Camat Malunda

Pertanyaan yang mengemuka antara lain apakah Firdaus telah dipanggil dan diberikan hak jawab dalam proses pemeriksaan etik, apakah keputusan tersebut telah memperoleh penguatan dari Pengurus Pusat atau forum organisasi yang berwenang, serta apakah usulan mengenai tata kelola HPN memang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik atau kode perilaku organisasi.

Perbedaan tafsir mengenai kewenangan Dewan Kehormatan tersebut membuat persoalan pemberhentian Firdaus tidak berhenti pada sanksi personal. Kasus ini berkembang menjadi perdebatan lebih luas mengenai tata kelola organisasi dan HPN.

HPN Milik PWI atau Milik Insan Pers?

Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisi HPN sebagai agenda nasional.

Menurut dia, SK Dewan Kehormatan menyebut HPN sebagai program strategis organisasi PWI berdasarkan Peraturan Organisasi PWI Nomor 113 Tahun 2026.

Karena itu, usulan agar penyelenggaraan HPN diberikan kepada SMSI dianggap sebagai upaya mengambil alih kewenangan yang selama ini melekat pada PWI.

Namun, pandangan berbeda muncul dari pihak yang mempertanyakan apakah HPN memang dapat diposisikan sebagai agenda eksklusif satu organisasi pers.

Secara historis, HPN ditetapkan sebagai hari nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.

Karena berstatus sebagai hari nasional, muncul gagasan agar penyelenggaraannya melibatkan seluruh unsur pers yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Persoalan inilah yang kemudian menjadi salah satu sumber utama polemik.

Prinsip Kesetaraan Dipertanyakan

Wartawan senior Maluku sekaligus Dewan Penasihat dan mantan Plt Ketua PWI Maluku, Petrus Oratmangun, menilai prinsip kesetaraan seharusnya tidak hanya berlaku dalam praktik jurnalistik, tetapi juga dalam hubungan antarorganisasi pers.

“Dalam menjalankan tugas, pers memiliki satu prinsip yakni prinsip kesetaraan dalam jurnalisme,” ujar Petrus.

Baca Juga  Kapolda Sulbar Kunjungi Brimob Mateng, Perkuat Sinergi dan Pantau Kesiapan Personel

Menurut dia, prinsip tersebut merupakan salah satu fondasi untuk menjaga keadilan informasi dan objektivitas pemberitaan.

Karena itu, kata Petrus, prinsip yang sama semestinya diterapkan dalam kehidupan organisasi pers, termasuk dalam penyelenggaraan HPN.

“Mestinya, organisasi pers sebagai konstituen Dewan Pers, prinsip kesetaraan ini juga berlaku,” katanya.

Petrus menilai pelaksanaan HPN secara bergilir atau melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers dapat menjadi jalan keluar dari polemik yang selama ini muncul.

Dengan mekanisme tersebut, menurut dia, pers nasional dapat tampil sebagai satu kesatuan, bukan terkotak-kotak berdasarkan organisasi.

“Pers bersatu, negara akan maju. Sebab pers yang kuat akan menopang demokrasi menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Petrus juga menyoroti pemberhentian Firdaus.

Menurut dia, jika benar pemberhentian tersebut semata-mata berkaitan dengan usulan mengenai penyelenggaraan HPN, maka keputusan itu perlu dilihat dalam perspektif kebebasan berpendapat.

“Kalau benar sanksi pemecatan dengan alasan usulan HPN, itu berarti PWI sudah memangkas hak kebebasan berpendapat yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3,” katanya.

AMSI: HPN Jangan Hanya Dipersepsikan sebagai Milik PWI

Pandangan serupa disampaikan Koordinator Wilayah Indonesia Timur Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Hamdi Jempot.

Hamdi yang juga mantan Ketua AMSI Provinsi Maluku dua periode mengatakan, selama ini HPN masih kerap dipersepsikan sebagai momentum yang identik dengan PWI.

“Kesannya demikian, karena selama ini organisasi profesi lainnya seperti AJI dan IJTI tidak pernah dilibatkan, sehingga tidak punya rasa memiliki HPN,” ujar Hamdi.

Dia mendorong agar tata kelola HPN dikembalikan kepada Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terlebih, kata dia, penyelenggaraan HPN juga berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Baca Juga  66 Tahun UUPA, 129,5 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar: Apa yang Masih Dikejar ATR/BPN?

“Penyelenggaraan HPN memakai uang negara, jadi sebaiknya penanggung jawabnya adalah Dewan Pers, sehingga semua konstituennya bisa dilibatkan. Pelaksana HPN bisa dipercayakan kepada konstituen Dewan Pers secara bergiliran,” katanya.

Firdaus Terima Sanksi, tetapi Tetap Dorong Kesetaraan

Di tengah polemik tersebut, Firdaus menyatakan menerima keputusan Dewan Kehormatan PWI dengan lapang dada.

Namun, penerimaan terhadap sanksi tersebut tidak mengubah sikapnya mengenai tata kelola HPN.

Firdaus tetap mendorong Dewan Pers mempertimbangkan pandangan SMSI agar penyelenggaraan HPN melibatkan seluruh konstituen secara setara dan berkeadilan.

Gagasan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah organisasi pers lainnya.

Selain PWI, konstituen Dewan Pers antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Perdebatan mengenai HPN pada akhirnya tidak lagi sebatas siapa yang menjadi penyelenggara pada 2027.

Lebih jauh, polemik ini menyentuh pertanyaan mendasar: apakah Hari Pers Nasional merupakan momentum milik satu organisasi, atau milik seluruh insan pers Indonesia?

Bagi pihak yang mendorong perubahan tata kelola, pemberhentian Firdaus justru dipandang sebagai momentum untuk membuka kembali perdebatan tersebut.

Tujuannya bukan semata-mata mempersoalkan sanksi terhadap seorang ketua organisasi, melainkan mencari format HPN yang dianggap lebih inklusif, setara, dan dapat merepresentasikan seluruh ekosistem pers nasional. (*)

Iklan