MAMUJU, Sulbarpos.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendorong penyelesaian persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan melalui pembahasan rekomendasi hasil inventarisasi dan verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Rekomendasi Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH-TORA) yang digelar di Grand Maleo Hotel & Convention Mamuju, Jumat (30/10/2026).
Rapat ini menjadi bagian dari tahapan tindak lanjut atas kegiatan inventarisasi dan verifikasi lapangan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Juni hingga Juli 2026.
Dalam forum tersebut, peserta membahas hasil pendataan, verifikasi, serta rumusan rekomendasi terhadap sejumlah lokasi yang menjadi objek penanganan PPTPKH-TORA di Kabupaten Mamuju Tengah.
Adapun wilayah yang menjadi fokus pembahasan meliputi Kecamatan Karossa, Pangale, Tobadak, dan Topoyo.
Pembahasan rekomendasi tersebut memiliki arti strategis dalam proses penataan penguasaan tanah, khususnya terhadap bidang-bidang tanah yang berada di dalam kawasan hutan dan memerlukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum koordinasi ini, Kanwil BPN Sulawesi Barat bersama instansi terkait diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi data, menyelaraskan hasil verifikasi, serta membangun kesamaan persepsi dalam merumuskan langkah penyelesaian yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sinergi antarlembaga juga menjadi faktor penting untuk memastikan pelaksanaan kebijakan penataan kawasan hutan dan Reforma Agraria berjalan secara terarah, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat.
Dengan demikian, hasil pembahasan rekomendasi PPTPKH-TORA diharapkan dapat menjadi landasan bagi tahapan penyelesaian selanjutnya sekaligus mendukung percepatan program Reforma Agraria di Provinsi Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Mamuju Tengah. (*rls)
Editor: Basribas




