Shared Berita

Sulbarpos.com, Majene — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene melaksanakan aksi unjuk rasa menuntut agar Pemerintah Kabupaten Majene menerapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2023 terkait Pelaksanaan Pilkades. di depan kantor Bupati Kabupaten Majene, Senin (5/6/2023).

Aksi terjadi lantaran Bupati Majene Andi Achmad Syukri mengeluarkan surat pernyataan terkait penundaan Pilkades, yang dimana sebelumnya Bupati sudah menetapkan Perbup tentang Pelaksanaan Pilkades.

Sehingga massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam menganggap surat pernyataan itu tidak bisa membatalkan perbub.

Dalam aksi tersebut puluhan massa aksi membawa keranda mayat bertuliskan Demokrasi telah mati yang diarak mulai dari bundaran pertokoan sampai ke kantor Bupati Kabupaten Majene.

Jendral lapangan Sulkipli mengatakan, aksi demontrasi dilakukan untuk menuntut Pemerintah Kabupaten Majene menjalankan Perbup Nomor 4 tahun 2023 terkait pelaksanaan Pilkades.

“Pemerintah seharusnya tidak membuat suasana semakin keruh dengan dikeluarkannya surat pernyataan yang tak jelas landasan hukumnya darimana”, ucap Sulkipli di Majene, Senin (5/6/2023).

Menurut Sulkipli, penundaan Pilkades hanya akan menambah masalah dan membuat kondusifitas bisa saja terganggu sebab jelas ini sudah menodai demokrasi yang ada.

“Sebenarnya kami tidak menolak pelaksanaan Pilkades selama itu berjalan sesuai mekanisme yang ada, tetapi sudah jelas menurut kajian kami itu melanggar dan memang tidak ada kesiapan padahal perbubnya sudah disahkan sendiri oleh pak Bupati”, sambungnya.

Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah kabupaten Majene  membedah kembali Surat edaran Permendagri serta Perda sebagai acuan untuk membuat perbub.

Dari pantauan wartawan sulbarpos.com aksi sempat ricuh karena adanya gesekan antara massa aksi dan pihak keamanan serta membuat akses jalan trans Sulawesi mengalami kemacetan.

Baca Juga  Profil Singkat Junaedi, dari Karyawan Swasta Hingga Jadi Anggota DPRD Majene

 

 

 

(Sulbarpos/Syam)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan