Shared Berita

Sulbarpos.com , Jakarta — Sepanjang Tahun 2023, KAI Daop 1 Jakarta Catat 58 Temuan Penumpang Turun di Stasiun dengan Kelebihan Relasi, Mulai 3 Agustus 2023 Diberlakukan Sanksi Tegas kepada Penumpang yang Turun di Stasiun Melebihi Relasi yang Tertera pada Tiketnya.

“Ingat ya, hari ini Kamis 3 Agustus 2023 sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang “dengan sengaja” turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku. Selain denda, sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu juga akan diterapkan kepada penumpang yang melanggar peraturan tersebut”, kata Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga  Potensi Perbedaan Penetapan Awal Ramadan, Kakanwil Syafrudin Imbau Masyarakat Sulbar Jaga Toleransi dan Saling Menghormati

KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api. KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan bahwasanya kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang itu sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, yang terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut.

Menurut data yang dilaporkan oleh Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan maupun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023 lalu.

Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang “dengan sengaja” tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket, diantaranya sengaja beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun, dengan alasan ke toilet dan bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan.

Baca Juga  2 Orang tewas tenggelam di Mateng

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan. Untuk itu diharapkan semua penumpang dapat menempati sesuai dengan yang tertera pada tiket.

Baca Juga  Jelang Launching Satu Portal Data Sulbar, Tim Kerja paparkan Progres aplikasi SAPOTA dihadapan Pj Gubernur Sulbar

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

foto : penumpang saat cek in ke stasiun kereta api

“Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun”, imbuh Feni Novida Saragih.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini diterapkan semata-mata sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat”, tutup Feni Novida Saragih.

Baca Juga  Gelar Rapat Internal Pengelolaan SPBE, Dinas Kominfopers Bahas Peningkatan Kualitas Digitalisasi Tata Kelola Pemprov Sulbar

(Sulbarpos/Indah)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan