Shared Berita

Sulbarpos.com , Bekasi — Pengguna dan pengedar Narkoba tidak pandang bulu, transaksi dan penggunaan dapat terjadi dimanapun dan pada siapapun, termasuk area publik. Sebagai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba merupakan kewajiban semua pihak termasuk PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter), sebagai salah satu Anak Usaha BUMN yaitu PT KAI.

Untuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah KAI Commuter, Direktur Utama KAI Commuter, Asdo Artriviyanto dan Sekretaris Utama BNN, Tatan Sulistyana selaku perwakilan dari BNN melakukan pendandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Stasiun Bekasi, Rabu (30/8/2023).

Penandatatangan MoU ini adalah sebagai salah satu bentuk upaya bersama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dengan cara menyebarluaskan informasi dan edukasi serta advokasi tentang P4GN.

Selain itu, MoU ini juga memungkinkan pelaksanaan program atau kegiatan yang dilakukan keduabelah pihak untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkoba di lingkungan KAI Commuter merupakan hal yang utama dalam menciptakan keselamatan dan keamanan perjalanan Commuter Line” tegas Direktur Utama KAI Commuter Asdo Artriviyanto di Bekasi, Rabu (30/8/2023).

Asdo menjelaskan, bahwa dengan MoU ini juga memungkinkan dilaksanakannya deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Kita akan lakukan tes urine kepada seluruh pegawai KAI Commuter untuk mencegah penyalahgunaan Narkotika” tambahnya.

Sebelumnya dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika, KAI Commuter secara rutin melakukan kegiatan uji narkotika di lingkungan internal perusahaan. KAI Commuter pun telah menerapkan peraturan wajib tes uji narkoba dan kadar alkohol dalam darah kepada para masinis dan Calon masinis yang akan mengoperasikan perjalanan Commuter Line. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keselamatan dan keamanan bagi perjalanan kereta.

Baca Juga  Kapolda Irjen Pol Adang Ginanjar Terima Kunjungan Silaturahmi PJ Gubernur Sulbar dan Pangdam XIV Hasanuddin

“Diharapkan dengan penandatanganan MoU ini, seluruh pegawai dan petugas KAI Commuter terhindar dari penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang. Dengan demikian keselamatan dan kemanan perjalanan kereta serta pelayanan yang diberikan kepada para penggunanya semakin lebih baik”, pungkasnya.

 

(Sulbarpos/Red)

Iklan