Shared Berita

Sulbarpos.com , Mamasa — Satuan reserse kriminal (Satreskrim) polres Mamasa berhasil bekukan terduga kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur, Kamis (28/9/2023).

Terduga pelaku inisial A (50) mengaku sebagai Lembaga swadaya masyarakat LSM di tangkap salah satu warung di salubue desa Bombong lambe, kecamatan Mamasa kabupaten Mamasa, Sulawesi barat sekitaran pukul 21.00 WITA (27/9) kemarin.

Sebelum tertangkap terduga sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas, saat dilakukan pelacakan terduga pelaku sempat berada disalah satu tempat Kabupaten Polewali mandar.

Saat petugas melakukan pengejaran ke polewali mandar, pelaku terduga pindah ke kalapa dua meneruskan perjalan ke Mamasa.

Baca Juga  Akhir Masa Jabatan, Prof Zudan Terima Bantuan Lebih 11 Ribu Hektare Bibit Kopi, Kakao, Padi, Jagung, Kelapa dan Traktor dari Menteri Pertanian Untuk Pemprov Sulbar

Satreskrim polres Mamasa AKP Laurensius madya wayne mengatakan, pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku Selma dua hari satu malam.

Satreskrim polres Mamasa menerima laporan dari orang tua korban yang katanya anaknya hampir setengah hari tak kunjung pulang ke rumah.

Korban didapatkan anggota di tabone kecamatan Sumarorong dipinggir jalan lalu dibawa ke polres untuk dilakukan visum,

“Korban mengaku telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh terlapor,” kata Satreskrim saat dikonfirmasi di Polres Mamasa.

Ia menuturkan modus terlapor korban di iming-iminggi akan di belikan handphone korban dijemput setelah pulang sekolah Senin lalu.

“Terlapor dan korban kenalnya di media sosial di Facebook setelah itu lanjut percakapan dengan messenger. Dan akhirnya korban dibawa oleh terlapor,” tegas Laurensius.

Korban Inisial R masih status pelajar disalah satu sekolah menengah atas SMA sederajat di Mamasa. Saat kembali dari Polewali mandar terlapor bersama dengan korban, korban diturunkan di tabone dengan alasan terlapor akan kembali menjemput korban, namun terlapor sudah tidak kembali dan meneruskan perjalanannya ke mamasa.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah tas berisi puluhan kartu tanda pengenal Pers dan LSM serta uang senilai 250.000 satu botol parfum dan bedak Cussons Beby.

(Sulbarpos/Arruan B)

Iklan