Shared Berita

Sulbarpos.com , Mamuju — Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju berhasil meringkus pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap korban SP (27) yang bekerja sebagai buruh bangunan. Terjadi di wilayah Hukum Polresta Mamuju, sekitar pukul 13.00 WITA di Jl.K.S Tubun, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (5/10/2023).

Dalam hal ini Kasat Reskrim polresta Mamuju, AKP Jamaluddin membenarkan bahwa, berawal dari adanya laporan polisi terkait tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju kami pun Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan kamipun mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku terkait laporan polisi diatas yakni Lel.UMAR bersama 4 (empat) orang temannya, kami pun mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku beralamatkan di Kecamatan. Tommo”, ungkap AKP Jamaluddin.

Setelah melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat. Selanjutnya dari hasil kordinasi dengan tokoh masyarakat tersebut, bersedia untuk menghadirkan terduga pelaku di Mapolresta Mamuju, tokoh masyarakat tersebut datang ke Mapolresta Mamuju dan membawa ke 5 (lima) terduga pelaku, yakni Lel.UMAR, Lel, ADI, Lel, Ardiansa. Kemudian terduga pelaku di serahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kronologi ke 5 pelaku terduga penganiayaan, pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekitar Pukul 20.00 WITA. Bertempat di Kos Pondok Riski Jl. Hapati Hasan Kel. Karema Kec. Mamuju Kab. Mamuju”, tutur AKP Jamaluddin.

Ia menjelaskan, awalnya tunangan korban membawakan korban makan dikosnya lalu setelah tunangannya sampai di kos setelah beberapa saat kemudian datang pelaku 2 (dua) orang ketuk-ketuk pintu dan setelah tunangan korban Lel. SOPIAN membuka pintu dan pelaku tanpa berkata-kata dan langsung memukul korban dan menyeret ke pojok pagar lalu korban pun keroyok oleh 5 orang lainnya.

Sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala belakang yang mengakitbatkan luka robek, lalu luka robek pada bagian bibir atas dan bawah, dan luka memar pada bagian pundak sebelah kanan dan juga luka memar pada bagian jidat dan perut.

Baca Juga  Syukuran HUT Bhayangkara, Kapolda Sulbar Harap Kolaborasi Semua Pihak Tetap Terjalin Dalam Menjaga Kamtibmas

Atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan mendatangi ruang Spkt Polresta Mamuju untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Adapun modus pelaku terhadap korban SP (21), yakni melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban, dikarenakan pelaku kesal.

“Jadi Pelaku memukul pada bagian kepala belakang sehingga mengakibatkan luka robek, kemudian memukul pada bagian bibir atas dan bawah, dan memukul pundak sebelah kanan pada bagian jidat dan perut”, bebernya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku tersebut dikenakan sanksi pada pasal 170 (1) Sub pasal 351 (1), (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

(Sulbarpos/Whd)

Iklan