Shared Berita

Sulbarpos.com , Mamuju —  Dalam rangka monitoring ke beberapa lokasi pekerjaan kontruksi dan pekerjaan galian tambang batu yang ada di Provinsi Sulawesi Barat (sulbar) Tahun 2023.

Kepala Seksi Pengawasan norma kerja perempuan dan anak, Muh Yahya
mengatakan bahwa ada pekerja yang tidak dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja.

“Sesuai undang-undang dan Kepmen yang berlaku terkait hal tersebut diwajibkan agar pihak kontraktor harus pemperhatikan itu”, tutur Yayat di salah satu warkop yang ada di Mamuju, Sabtu (4/11/2023).

Menurutnya, di setiap pekerjaan yang menggunakan objek Seperti, loader, dozer, traktor, grader dll, seperti yang tertuang didalam, Permenaker No 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut,  UU No. 1/1970 Pasal 13.

Foto pekerja tidak menggunakan APD di lokasi pekerjaan

“Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan, UU No. 13/2003 Pasal 88 ayat (1) menyatakan dengan tegas dan jelas, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. keselamatan dan kesehatan kerja, b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”.

Lebih lanjut, sebelum kontrak itu ditanda tangani ada baiknya jika Stakeholder yang terkait dapat melibatkan Dinas Tenaga Kerja, dalam hal ini Bidang Binwasnaker & K3 sehingga para kontraktor/pengusaha betul- betul mengerti apa yang harus mereka lengkapi serta sanksi – sanksi apa saja yang menanti jika melanggar.

“Ini kan sudah jelas tertuang dalam aturan, jadi kita harus mengacu pada aturan yang berlaku”, kata dia.

Terbitnya berita ini masih dalam peroses perkembangan informasi media wartawan media ini.

Baca Juga  Kadis DKP Sulbar: Hanya Investasi yang Mampu Percepat Pembangunan Daerah

(Sulbarpos/Wahid)

Iklan