Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Proyek pembangunan sekolah SMAN 1 Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju yang melekat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Sulawesi Barat (Disdikbud-Sulbar) yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 dimana pekerjaan yang dikerjakan CV. Putra Malauwa, terkesan terlambat dan terancam akan putus kontrak.

Masa kontrak 120 Hari kalender sampai tanggal 18 November tahun 2023 namun hingga saat ini terlihat aktivitas masih berjalan di proyek tersebut.

Tim pendukung dan pendamping pada kegiatan yang dibentuk oleh PPK yang bertugas membantu PPK, Syamsir Syam mengatakan bahwa keterlambatan kegiatan tersebut mengatakan ada beberapa faktor sosial yang mengakibatkan kegiatan itu terlambat.

“Satu bulan tidak ada aktivitas di lapangan dikarenakan persoalan lahan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa ada satu keluarga yang menghibahkan lahannya, yakni merupakan salah seorang keluarga yang tidak ikut menandatangani surat lahan yang dihibahkan sehingga dilakukan negosiasi hak dalam surat hibah itu.

“Faktor lainnya adalah masalah sosial dimana masyarakat disana juga ingin dilibatkan dalam pekerjaan dan pada saat mereka melaksanakan kegiatan ada tebing dilokasi pekerjaan itu longsor sampai mengenai pondasi dan itu terpaksa mereka memperbaiki podansinya”, terangnya kepada Sulbarpos.com melalui WhatsAppnya, Jumat (1/12/2023) kemarin.

Lebih lanjut Syamsir mengatakan, pekerjaan yang ada di SMAN 1 Tapalang Barat ini sudah sampai
Show Cause Meeting (SCM) 3 (tiga). Karena ada itikad baik oleh pihak rekanan untuk melaksanakan kegiatan maka kami memberikan kesempatan perpanjangan dengan syarat pihak pelaksana harus bermohon.

Adapun kesempatan yang di berikan waktu sampai tanggal 10 Desember 2023 dengan ketentuan pelaksana harus menambah tukang dengan tukang yang berbeda dari sebelumnya dan dipastikan material harus ada di lokasi.

Baca Juga  Siap Menang! Tim ABM-Arwan Gelar Rakor Solidkan Kekuatan Jelang Pilkada Sulbar 2024

“Jadi kesempatan yang diberikan terhadap rekanan ini perpanjangan pelaksanaan bukan adendum makanya tidak di berikan denda karna bukan faktor kesalahan rekanan melainkan faktor kesalahan sosial sampai waktu selama 1 bulan tidak bekerja,” tutur Syamsir.

Saat ditanya kembali oleh wartawan ini bahwa kesempatan perpanjangan pelaksanaan yang diberikan itu bukanlah addendum.

“Iya, melainkan masuk kategori perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan” bebernya.

Ia juga menambahkan. Bahwa addendum yang diberikan tidak diberikan denda pasalnya, ini bukan kesalahan penyedia. Pada saat diberikan addendum volume pekerjaan sudah mencapai sekitar 60 persen, pungkasnya.

 

 

(Sulbarpos/Whd)

Iklan