Shared Berita

Sulbarpos.com, Polewali — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang Jalan Nasional kabupaten Polewali Mandar, Tindakan ini dilakukan disebabkan APK yang terpasang dianggap melanggar zona kampanye, Senin (29/1/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Arianto menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi persiapan yang melibatkan pihak Kepolisian Polres Polman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polman, Kodim 1402 Polman, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

“Penertiban dilakukan sesuai hasil Rakor bersama sejumlah instansi terkait, dengan tujuan menurunkan APK yang melanggar, terutama yang terpasang di luar zona kampanye,” tegas Arianto.

Bawaslu Polman telah mengirimkan surat teguran kepada semua pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang ada di kabupaten Polewali Mandar, dan telah memberikan tenggang waktu selama 3 hari untuk menertibkan sendiri APK dan baliho caleg mereka yang terpasang di luar zona kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Polman.

“Pemasangan APK di luar zona kampanye jelas melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, yang melarang pemasangan di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, jalan protokol, dan lainnya,” katanya.

Penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Polman dimulai sejak pagi pukul 07.00 Wita dan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Tindakan ini berlangsung dari perbatasan Kabupaten Polman dengan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menuju beberapa kecamatan di Polmandan berakhir di kecamatan tinambung, serta dilakukan secara bersamaan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di beberapa kecamatan lainnya.

“Penurunan APK dilakukan oleh anggota Satpol PP didampingi oleh pihak terkait,” Panwascam, untuk wilayah Wono Mulyo sampai tinambung dipimpin langsung Komisioner Bawaslu Kabupaten Polewali mandar, Devisi Penangan Pelanggaran data dan informasi Usman,” tutur dia.

Baca Juga  Peringatan Maulid di Malunda, Hi Rudy Mas'ud Ingatkan Pentingnya Pendidikan

Dengan penertiban ini, diharapkan kegiatan kampanye pemilu dapat berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku, menjaga ketertiban, dan memastikan lingkungan tetap bersih dari APK yang melanggar regulasi yang telah ditetapkan.

 

(Sulbarpos/Bsb)

Iklan