Sulbarpos.com, Polewali — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar, Arianto, memastikan bahwa Kabupaten Polewali Mandar akan bebas dari Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pembersihan APK secara besar-besaran rencananya akan dimulai pada pukul 23.00 WIB, Sabtu (10/2) dan berlangsung hingga Minggu (11/2).
Arianto menegaskan bahwa pembersihan akan dimulai di jalan protokol terlebih dahulu sebelum meluas ke tempat lainnya.
“Kami akan melakukan pembersihan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan semua unsur terkait. Pembersihan akan dimulai di jalan protokol, dan kemudian akan dilanjutkan ke tempat lain,” ungkapnya kepada sulbarpos.com, Sabtu (10/2/2024).
Pihak Bawaslu Polewali Mandar berencana menggelar apel bersama dihalaman kantor bawaslu Minggu ini untuk koordinasi dengan Satpol PP dan unsur terkait guna memastikan keberhasilan pembersihan APK lancar. Arianto optimis bahwa Kabupaten Polewali Mandar akan bebas dari APK dimasa tenang Pemilu.
“Pada tanggal 11 Februari 2024, kami akan melakukan pengawasan terhadap kemungkinan masih adanya APK yang tertinggal atau luput dari pembersihan. Dengan ini, diharapkan Kabupaten Polewali Mandar dapat menjalani masa tenang tanpa adanya APK yang mengganggu,” tambah Arianto.
Lebih Lanjut Ketua Bawaslu kabupaten polewali mandar Arianto Menjelaskan, Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.
Aturan mengenai jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Padanya, tertera dengan jelas bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024.
Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024. Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu, 14 Februari 2024, rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
“Hingga saat ini, situasi masih aman, namun kami terus melakukan sosialisasi agar tidak terjadi pelanggaran. Kami berharap pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Polewali Mandar pada 14 Februari 2024 dapat berjalan kondusif sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Arianto.
(Sulbarpos/Bsb)