Sulbarpos.com, Polewali — Pada tanggal 22 Januari 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran sistem merit dalam penerbitan Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (7/3/2024).
Setelah melakukan klarifikasi dan analisis terhadap dokumen serta fakta yang ada, KASN menyimpulkan bahwa pemberhentian Ir. Bebas Manggazali, M.Si. dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KASN merekomendasikan dengan Nomor Surat: B-859/JP.01/03/2024, tertanggal 5 Maret 2024,
agar Surat Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 28 Tahun 2024 tanggal 7 Januari 2024 tentang Pemberhentian Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar dibatalkan, dan Ir. Bebas Manggazali, M.Si. dikembalikan ke jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua KASN, Agus Pramusinto, menegaskan pentingnya menjaga proses hukum yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam administrasi pemerintahan. Dia juga mengimbau agar pihak terkait segera menindaklanjuti rekomendasi KASN ini dan melaporkan hasilnya kembali dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Tembusan rekomendasi ini telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, dan pihak pelapor.
KASN tetap memastikan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan akan mengkaji ulang rekomendasi ini jika terdapat data dan informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
(Sulbarpos/Bsb)