Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Bidan yang bertugas di beberapa Puskesmas yang ada di Sulawesi Barat mengadu ke Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Jumat (8/3/2024).

Para bidan ini, mengadukan nasibnya lantaran tak kunjung mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) padahal sudah dinyatakan lulus testing pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2023.

Kedatangan para bidan ini diterima langsung Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Suraidah Suhardi di ruang kerjanya.

Suraidah berjanji akan menindaklajuti aduan tersebut dengan mengirim surat ke Kemenkes.

“Inshaallah DPRD Provinsi Sulbar akan mengirim surat ke Kemenkes agar apa yang menjadi keluhan tenaga medis ini dapat diterima,” ucap Suraidah.

Sebelumnya dilansir, ratusan bidan di Indonesia yang sudah dinyatakan lulus testing PPPK pada tahun 2023, hingga kini belum menerima SK.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ade Jubaedah menyebut, setelah lulus testing, NIP dan SK para bidan tidak diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena syarat penerimaan sebagai tenaga PPPK bidan menuntut gelar D4 Bidan Pendidik.

“Sedangkan, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran untuk penerimaan calon PPPK tanpa memasukan D4 Bidan Pendidik dalam persyaratan itu,” kata Ade Jubaedah di Kupang usai menggelar pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena.

 

(Sulbarpos/Rsl)

Baca Juga  Kemenag : Petugas Haji wajib mengedepankan Profesionalisme dalam Memberikan Layanan kepada Jemaah

Iklan