Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Mantan Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Sulawesi Barat (Sulbar) Sukiman mengutuk keras perbuatan amoral yang diduga dilakukan Kakanwil Kemenag Sulbar, Syafrudin Baderung. Dia mendesak pihak kepolisian menindak secara serius kasus tersebut, Kamis (14/3/2024).

Sukiman menegaskan, polisi harus menangani kasus itu karena tak boleh ada perbuatan jahat di kantor yang menaungi umat.

Sukiman bahkan menyebut kejahatan Kakanwil Kemenag Sulbar sebagai perbuatan iblis.

“Kalau kejadian ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan serius dari aparat kepolisian, maka sama saja, membiarkan iblis bersama konco-konconya membangun kolaborasi kejahatan,” ujar ketua PKC PMII Sulbar periode 2016-2018 itu.

Menurutnya, di antara kasus seksual yang pernah menimpa Kemenag Sulbar, kasus Syafrudin adalah yang terparah.

“Tidak boleh ada pembiaran, tak cukup hanya pemecatan tapi harus ada hukum pidana,” kata Sukiman.

Dirinya pun mengapresiasi para pihak yang telah lebih dulu bersuara atas kejadian tersebut. Sukiman berharap masalah ini terus dikawal oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan aktivis.

“Kalau belum ada titik terang maka baiknya para tokoh agama dan para aktivis bersama-sama mendatangi dan menutup kantor kanwil kemenag Sulbar,” jelasnya.

Sebelumnya, salah satu staf kakanwil mengaku sering menerima perlakuan amoral, yakni pelecehan seksual oleh Syafrudin Baderung.

Kejadian tersebut terjadi beberapa kali baik di ruang kerja kantor Kemenag Sulbar maupun rumah jabatan kakanwil.

Kabag Humas Kanwil Kemenag Sulbar Muh. Abidin mengaku tidak mengetahui perihal kasus tersebut.

Namun, dirinya mengatakan Kakanwil Kemenag Syafrudin Baderung memang tengah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kemenag RI.

 

(Sulbarpos/Irw)

Baca Juga  Majene Mendapat Penghargaan Sebagai Kabupaten Bebas Frambusia

Iklan